Hukum Membeli Emas di Bulan Suro dalam Islam, Apakah Membawa Rezeki?

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tidak sedikit orang yang mempertanyakan hukum membeli emas di bulan Suro atau Muharam. Pasalnya, tren berbondong-bondong menyimpan aset dalam bentuk logam mulia ini dipercaya oleh sebagian masyarakat erat kaitannya dengan mitos seputar bulan keramat.
Padahal, apabila ditinjau dari kacamata investasi maupun hukum syariat Islam, maka keputusan membeli emas pada dasarnya murni urusan finansial. Oleh karena itu, muslim harus memahami ajaran fikih tentang jual beli emas agar terhindar dari praktik yang tidak memiliki landasan agama.
Hukum Membeli Emas di Bulan Suro
Bulan Muharam merupakan salah satu bulan mulia dalam Islam. Di bulan yang dikenal sebagai Suro dalam budaya Jawa ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak puasa sunah dan ibadah lainnya, menyantuni anak yatim piatu, menjenguk orang sakit, hingga menyambung silaturahmi.
Namun, tidak ada dalil yang secara khusus mengatur keutamaan membeli emas di bulan Muharam. Di sisi lain, Islam memperbolehkan transaksi jual beli emas asalkan sesuai dengan ketentuan syariah.
Membeli emas saat bulan Suro adalah tradisi yang kerap dilakukan masyarakat Indonesia secara turun-temurun hingga kini. Banyak orang yang percaya bila membeli logam mulia ini dapat mendatangkan rezeki yang melimpah.
Akan tetapi, tidak ada kajian ilmiah yang benar-benar membuktikan bahwa membeli emas selama Muharam bermanfaat untuk melancarkan rezeki. Dengan demikian, bertransaksi emas saat Suro boleh dengan memperhatikan prinsip syariah, tetapi tidak pula mendatangkan rezeki yang melimpah, karena ini hanyalah mitos.
Syarat Jual Beli Emas dalam Islam
Melansir laman Nahdlatul Ulama (NU) Online Lampung, emas memiliki kedudukan yang istimewa, baik dalam konteks jual beli, hadiah, maupun zakat. Akan tetapi, Islam memberikan aturan khusus agar transaksinya dapat berjalan sesuai dengan prinsip syariah.
Berikut syarat transaksi jual beli emas dalam Islam:
1. Tunai
Transaksi jual beli emas harus dilakukan secara tunai (yadan bi yadin) tanpa penundaan. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Artinya: “Apabila emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar una). Jika jenis barang tadi berbeda, maka engkau menukarnya sesukamu, tetapi harus dilakukan secara tunai.” (HR Muslim)
2. Setara dalam Jumlah dan Mutu
Dalam transaksi tukar emas, kualitas dan kuantitasnya harus sama. Namun, apabila emas ditukar dengan benda lain, maka aturan kesetaraan tidak berlaku, asalkan tetap harus dilakukan secara tunai.
3. Tidak Ada Unsur Prediksi atau Ketidakpastian
Umat Islam dilarang melakukan transaksi jual beli emas yang memiliki unsur gharar (ketidakpastian). Hal ini bertujuan agar memastikan penjual dan pembeli mengetahui mutu, jumlah, dan harga emas yang diperjualbelikan.
Cara Jual Beli Emas sesuai Syariah Islam
Jual beli emas dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perantara. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam prosesnya, meliputi:
Pilih penjual tepercaya.
Periksa kadar kemurnian emas.
Lakukan transaksi secara langsung.
Hindari transaksi yang mengandung unsur riba.
Demikian penjelasan mengenai hukum membeli emas di bulan Suro dalam Islam. Dengan memahami hal ini, para muslim diharapkan dapat melakukan transaksi jual beli logam mulia dengan tetap memperhatikan prinsip syariah.
Baca Juga: Kredit atau Cicil Emas: Begini Hukumnya dalam Islam
(MDP)
