Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukuman Disiplin PNS dan Contoh Pelanggarannya
28 November 2023 17:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setiap pelanggaran disiplin oleh PNS yang berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja dijatuhi hukuman disiplin.
Adapun jenis-jenis hukuman disiplin PNS tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman Disiplin PNS
Tingkatan hukuman disiplin PNS terbagi dalam tiga kategori, sebagai berikut.
1. Hukuman Disiplin Ringan
2. Hukuman Disiplin Sedang
3. Hukuman Disiplin Berat
ADVERTISEMENT
Contoh Pelanggaran yang Dilakukan PNS
Berikut contoh pelanggaran yang dilakukan PNS:
1. Contoh Pelanggaran yang Dikenai Hukuman Disiplin Ringan
Dalam buku Memahami Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (2022) oleh Achmad Sudrajad yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara, sanksi hukuman disiplin ringan diberikan ke PNS yang salah satunya tak memenuhi ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja sehingga berdampak pada unit kerja.
Contoh kasus pelanggaranya adalah sebagai berikut:
Sdr. Firman, pangkat Penata Muda, golongan III/a, jabatan Analis Kepegawaian. Yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 (tiga) hari kerja antara Januari sampai April 2022.
Dalam hal demikian yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan.
ADVERTISEMENT
2. Contoh Pelanggaran yang Dikenai Hukuman Disiplin Ringan
Hukuman disiplin sedang dijatuhkan ke PNS yang salah satunya tak memenuhi ketentuan yang berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Sebagai contoh, Sdri. Ricca Rahima, pangkat Penata, golongan III/c, seorang pejabat pengawas pada salah satu Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Salah satu pegawai yang menjadi bawahannya mendapatkan penawaran untuk mengikuti kursus singkat di luar negeri sebagai bagian dari Human Capital Development Programme (HCDP).
Ketika semua persyaratan terpenuhi, Sdri. Ricca Rahima tidak menyetujui bawahannya untuk mengikuti kursus singkat tersebut, tanpa alasan yang jelas.
Dalam hal demikian, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Sdri. Ricca Rahima terbukti tidak memberikan kesempatan ke bawahannya untuk mengembangkan kompetensi, sehingga berdampak pada HCDP yang sedang dilaksanakan instansinya.
Dengan begitu, pegawai yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sedang.
ADVERTISEMENT
2. Contoh Pelanggaran yang Dikenai Hukuman Disiplin Berat
Salah satu pelanggaran yang dikenai hukuman disiplin berat adalah tidak menaati kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja selama secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Misalnya pada contoh kasus Sdri. Anima Kicika, pangkat Penata, golongan III/c, Jabatan Pelaksana di suatu Instansi Daerah, ia tidak masuk kerja tanpa keterangan sah secara terus menerus sejak 1 Oktober sampai dengan 14 Oktober 2022.
Dalam hal demikian, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
(SA)