Info CPNS 2027 Terbaru, Kemendikdasmen Butuh 464 Ribu Guru

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kabar mengenai info CPNS 2027 terbaru sedang dinantikan oleh sebagian masyarakat di berbagai daerah. Tingginya antusiasme ini menunjukkan besarnya harapan sejumlah warga untuk memperoleh kesempatan mengabdi sebagai aparatur negara.
Berbagai spekulasi dan perbincangan terkait formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersebut pun terus meluas di tengah publik. Tidak sedikit calon pendaftar yang kini mulai mempersiapkan diri sedini mungkin demi meraih hasil yang maksimal.
Info CPNS 2027 Terbaru
Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah membutuhkan sekitar 464 ribu guru secara nasional.
Dia menyebut, jumlah tersebut diperoleh dari penyusunan data berdasarkan mata pelajaran. Dari 464 ribu kebutuhan, di antaranya akan dilakukan pemenuhan melalui seleksi CPNS yang terbuka untuk umum, termasuk lulusan baru (fresh graduate).
“Jadi, kami terbuka. Tapi, semuanya berbasis seleksi, sehingga insyaallah akan dapat dipenuhi melalui seleksi terbuka,” kata Abdul.
Selain terbuka untuk masyarakat luas, Mendikdasmen mengungkapkan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang memenuhi kriteria administratif diberi kesempatan menjadi PNS.
Untuk mekanismenya, guru PPPK penuh waktu akan memperoleh peluang untuk mengikuti seleksi secara bertahap mulai 2027. Kesempatan seleksi PNS juga diberikan kepada sekitar 172 ribu guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri sesuai ketentuan.
Apakah CPNS 2027 Pasti Dibuka?
Melansir Antara, informasi terkait pembukaan seleksi CPNS pada awal 2027 menggema usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) Rini Widyantini menyebut guru PPPK penuh waktu diproyeksikan menjadi PNS melalui tes.
Kendati demikian, pernyataan tersebut tidak secara otomatis dimaknai sebagai pengumuman pendaftaran CPNS 2027. Pemerintah hingga kini belum merilis jadwal maupun teknis pelaksanaan seleksi CPNS secara terbuka untuk umum dan bagi guru PPPK penuh waktu.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya harus mampu membedakan antara proyeksi dan pengumuman registrasi CPNS 2027. Selain itu, warga diharapkan terus mengikuti kabar terkini dari pemerintah agar terhindar dari praktik penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Syarat Daftar CPNS
Adapun persyaratan umum mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS maupun PPPK, diatur dalam Peraturan Men-PANRB atau Permen-PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berikut rinciannya:
Berumur paling sedikit 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika mengajukan lamaran PNS.
Berumur paling sedikit 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas umur tertentu pada jabatan yang dituju sesuai dengan aturan perundang-undangan ketika mengajukan lamaran PPPK.
Belum pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan vonis pengadilan berkuatan hukum tetap akibat melakukan kejahatan dengan vonis penjara dua tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas kehendak sendiri maupun tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ataupun tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.
Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Tidak berkiprah sebagai anggota maupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat aktivitas politik praktis.
Mempunyai kualifikasi pendidikan yang setara dengan kriteria jabatan.
Mempunyai kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi keahlian khusus yang masih aktif dari lembaga profesi berwenang bagi jabatan yang mewajibkan.
Bugar secara fisik maupun mental sesuai dengan kriteria jabatan yang dilamar.
Siap ditugaskan di seluruh kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun negara lain yang ditunjuk oleh instansi.
Kriteria tambahan sesuai dengan kebutuhan jabatan CPNS atau PPPK yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu Seperti Apa? Ini Rinciannya
(MDP)
