Skema PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu Seperti Apa? Ini Rinciannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan mengenai skema PPPK paruh waktu jadi penuh waktu seperti apa, kerap kali diajukan oleh para pegawai yang menantikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan. Rasa penasaran ini sangat beralasan mengingat mekanisme perubahan status telah disepakati.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan proses peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu dirancang agar mendorong optimalisasi kinerja aparatur negara dan memperkuat pelayanan publik.
Skema PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu Seperti Apa?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, pemerintah terus memperkuat penataan kedudukan PPPK, baik yang bekerja paruh waktu maupun penuh waktu. Tujuannya agar menghadirkan rasa tenang bagi pegawai, khususnya guru.
Ia menerangkan bahwa pembahasan ini krusial lantaran mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di daerah. Dengan demikian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pembina dan pengawas pemerintah daerah (pemda) memberikan perhatian khusus.
1. Melalui Tes Kompetensi
Mendagri menuturkan bahwa terdapat lebih dari 172 ribu tenaga pengajar yang masuk dalam pembahasan. Para guru ini nantinya diarahkan untuk menjalani seleksi sebagai bagian dari tahapan penataan status kepegawaian.
Ia memaparkan bahwa para peserta yang berhasil melampaui ambang batas kelulusan tes tersebut bakal diangkat menjadi pegawai di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes,” kata Tito setelah Rapat Koordinasi (Rakor) terkait status PPPK dan PPPK paruh waktu lintas profesi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 September 2026, seperti dikutip dari Antara.
2. Kesempatan Tes Kembali bagi PPPK yang Tidak Lolos
Dia menegaskan PPPK yang tidak lolos akan tetap dipertahankan tanpa adanya tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan. Dia menambahkan, sumber pendanaan bagi peserta yang belum lulus tersebut tetap dijamin oleh Kemendikdasmen.
Dia pun berharap agar PPPK paruh waktu dapat memenuhi kriteria untuk menjadi pegawai penuh waktu. Sementara itu, pegawai penuh waktu diharapkan juga kelak dapat beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menjelaskan bahwa peserta yang belum berhasil pada tahun ini diberikan peluang untuk kembali mengikuti uji kompetensi pada periode mendatang. Hal ini dilakukan demi menjamin ketenangan para pegawai.
3. Pembahasan Lanjutan bagi PPPK Lintas Profesi
Tak hanya guru, pemerintah turut mengkaji penataan PPPK untuk bidang lainnya, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar). Ia menyebut kajian mendalam terkait profesi-profesi tersebut akan ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan.
Tiga Skema Utama Penataan PPPK Guru
Adapun melansir laman resmi DPR, pemerintah dan DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026, telah menyepakati tiga skema utama pengadaan dan penataan guru nasional sebagai berikut:
PPPK guru paruh waktu di daerah akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui proses pengalihan.
Para guru berstatus PPPK akan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pemenuhan kekurangan kebutuhan guru dilakukan melalui tes CPNS secara transparan dan kompetitif.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Bocorannya
(MDP)
