Insentif Dosen Non ASN di Ma’had Aly, Ini Ketentuannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan Bantuan Dana Insentif Dosen Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ma’had Aly. Pengajuan bantuan berlangsung pada 21 September hingga 1 Oktober 2026, sehingga calon penerima perlu memperhatikan tahapan pendaftaran serta melengkapi berbagai persyaratannya.
Melalui program tersebut, dosen yang memenuhi ketentuan akan memperoleh insentif hingga Rp1 juta per bulan. Pada tahun anggaran 2026, Kemenag menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar, dengan jumlah penerima disesuaikan berdasarkan kuota dan ketersediaan dana.
Pemberian insentif ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap peran dosen Ma’had Aly dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren sekaligus menyiapkan kader ulama.
Syarat Penerima Insentif Dosen Non ASN
Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, mengatakan bahwa insentif ini menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly non-ASN agar mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dan pengabdian secara optimal.
“Insentif sebesar satu juta rupiah per bulan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada dosen Ma’had Aly bukan ASN. Kami berharap dukungan ini dapat turut memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama di pesantren,” ujar Basnang di Jakarta pada Senin (21/9) dikutip dari laman Kemenag.
Bagi dosen yang ingin mengajukan bantuan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi agar pengajuan dapat diproses. Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan calon penerima:
Berstatus Dosen Non ASN Home Base pada Ma’had Aly yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Lembaga/Yayasan/Ma’had Aly tentang Pengangkatan Dosen Ma’had Aly.
Membuat surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Mudir Ma’had Aly. Surat dapat dibuat secara kolektif untuk seluruh dosen.
Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan ditandatangani oleh pemohon.
Melengkapi data riwayat hidup pada SIKAP.
Melampirkan ijazah terakhir.
Aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan surat tugas mengajar atau SK dari Ma’had Aly serta melampirkan mata kuliah yang diampu.
Terdaftar di EMIS dan telah memiliki BAP (Berita Acara Pendataan).
Tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, atau tunjangan lain yang sejenis, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah.
Melampirkan karya ilmiah berupa artikel atau monograf (buku) yang terakreditasi jurnal atau memiliki ISBN. Calon penerima juga dapat melampirkan draf buku untuk diterbitkan dengan ISBN atau artikel yang telah disubmit ke jurnal terakreditasi.
Ditetapkan sebagai penerima insentif melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Cara Pengajuan Insentif Dosen Non ASN
Pengajuan bantuan dilakukan secara daring melalui aplikasi SIKAP Kemenag. Dosen yang memenuhi persyaratan dapat mengakses portal tersebut, kemudian mengunggah dokumen yang diperlukan. Berikut tahapan pengajuannya:
1. Login Akun Pendidik di SIKAP
Akses portal resmi SIKAP melalui https://sikap.kemenag.go.id. Selanjutnya, masuk menggunakan akun pendidik dengan mengisi username dan password yang telah terdaftar.
2. Klik Pengajuan Bantuan
Setelah berhasil login, pilih menu Pengajuan Bantuan yang tersedia pada dashboard.
3. Pilih Tahun 2026
Pada halaman pengajuan, pilih opsi Tahun 2026 untuk melanjutkan proses permohonan bantuan.
4. Unggah Dokumen Persyaratan
Selanjutnya, unggah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Pastikan dokumen yang disampaikan lengkap, jelas, dan sesuai dengan persyaratan pengajuan.
5. Klik Ajukan
Setelah seluruh data dan dokumen diperiksa, klik Ajukan untuk menyelesaikan proses pengajuan bantuan.
Jadwal Penyaluran Insentif Dosen Non ASN
Dosen yang ingin mengajukan bantuan perlu memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan. Prosesnya dimulai dari pengajuan berkas,dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi data serta dokumen oleh Kemenag setelah masa pengajuan berakhir.
Hasil proses tersebut selanjutnya diumumkan melalui kanal informasi resmi Direktorat Pesantren dan aplikasi SIKAP. Berikut jadwal pengajuan hingga pengumuman penerima bantuan:
21 September–1 Oktober 2026: Masa pengajuan berkas melalui SIKAP
9–16 Oktober 2026: Proses verifikasi dan validasi dokumen
21 Oktober 2026: Pengumuman penerima bantuan
Setelah penerima ditetapkan, Setelah penerima ditetapkan, dana insentif akan disalurkan secara langsung ke rekening dosen penerima yang telah ditunjuk.
Baca Juga: Gaji PNS Kejaksaan Lengkap Berdasarkan Golongan
(SA)
