Konten dari Pengguna

Insentif PPN Mobil Listrik 2025, Ini Daftar Kendaraannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
14 Januari 2025 17:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi pengisian daya pada mobil listrik. Foto: Owlie Productions/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengisian daya pada mobil listrik. Foto: Owlie Productions/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tahun ini pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 10 persen untuk mobil listrik. Dengan adanya diskon ini, konsumen hanya perlu membayar beban PPN mobil listrik sebesar dua persen.
ADVERTISEMENT
Hal ini dapat menjadi angin segar bagi calon konsumen mobil listrik dan pabrikan. Namun, tak semua kendaraan mendapatkan insentif ini. Stimulus PPN DTP 10 persen menyasar pada mobil listrik yang dirakit lokal dan sudah memenuhi standar TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Untuk mengetahui model mobil listrik apa saja yang memperoleh insentif PPN DTP 10 persen, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

Daftar Mobil Listrik dengan Insentif PPN 10 Persen di 2025

Toyota Yaris Cross Hybrid di GJAW 2024. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Terdapat beberapa model mobil listrik yang mendapatkan diskon PPN 10 persen. Mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3671 Tahun 2024 yang diundangkan 20 Desember 2024, berikut ini adalah sejumlah model kendarannya:
ADVERTISEMENT
Selain mobil listrik, bus listik juga termasuk sebagai kendaraan yang menjadi sasaran pemberian insentif PPN DTP sebesar 10 persen. Adapun bus listrik yang memenuhi ketentuan, yaitu BYD D9 E-Cityline, Orionis 8NV, dan MAB MD12E serta MD8E.

Kebijakan Insentif PPN Mobil Listrik 10 Persen di 2025

Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. Foto: REUTERS/Antonio Bronic
Kepastian kelanjutan insentif ini dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12) lalu.
"Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau EV, atas penyerahan roda empat yang berdasarkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)," kata Airlangga.
Namun, ia mengatakan publik atau konsumen harus menunggu ketentuan lanjutan dari Kementerian Keuangan dan ketetapan produknya dari Kementerian Perindustrian.
ADVERTISEMENT
Pemberian insentif PPN DTP 10 persen menyasar produk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB CKD) atau mobil listrik yang dirakit lokal, dan sudah memenuhi standar TKDN yang ditetapkan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Perpres 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa TKDN mobil listrik pada 2019 sampai 2021 sebesar 35 persen, kemudian pada 2022 sampai 2026 sebesar 40 persen, lalu 2027 sampai 2029 menjadi 60 persen. Lebih tinggi lagi pada 2030 dan seterusnya, TKDN wajib mencapai 80 persen.
(SA)