Isi Perpres Ojol Terbaru, Atur Potongan 8 Persen hingga Pengantaran Barang

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami isi Perpres ojol terbaru perlu dilakukan oleh berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem bisnis jasa ini. Tidak hanya bagi pengemudi (driver) dan perusahaan penyedia platform, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi daring (online).
Langkah tersebut sejalan dengan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur proteksi bagi ekosistem moda transportasi berbasis aplikasi digital.
Isi Perpres Ojol Terbaru
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 melibatkan tiga kementerian. Adapun pengawasan dan penentuan skema tarif ojol bakal menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemudian, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berwenang menjaga implementasi skema perjanjian kemitraan antara driver dan perusahaan aplikator.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berwenang mengelola aspek operasional khusus yang berhubungan dengan jasa pengiriman barang maupun makanan.
“Agar ketiga kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas (satuan tugas) bersama,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026, seperti dikutip dari laman Kemenhub.
1. Potongan Ojol 8 Persen
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pengemudi ojek daring roda dua. Keputusan ini menjawab keinginan yang telah lama disuarakan oleh pengemudi.
Sejalan dengan aturan tersebut, Kemenhub sebelumnya telah merilis Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang telah aktif sejak 1 Juli 2026 demi menata layanan transportasi berbasis aplikasi.
Regulasi ini membatasi potong biaya platform maksimal sebesar 8 persen, yang mana besaran tersebut turut diadopsi ke dalam Perpres terbaru.
Kemenhub pun menyebut terus menjalankan fungsinya dalam mengontrol besaran tarif ojek online. Regulasi ini memuat panduan biaya jasa yang menjadi rujukan utama bagi penyedia jasa.
2. Transparansi Skema Perjanjian
Menhub menjelaskan bahwa seluruh penyedia layanan aplikasi diwajibkan menjunjung tinggi asas keadilan, keterbukaan, dan kepatuhan hukum. Asas tersebut berlaku penuh dalam menentukan komponen biaya jasa maupun potongan platform.
Regulasi baru ini memperkokoh jalinan kerja sama antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi melalui Perjanjian Kemitraan Platform. Dokumen kesepakatan tersebut wajib dirancang secara adil, transparan, dan mudah dimengerti.
Surat perjanjian memuat poin penting, seperti hak dan kewajiban setiap pihak, perincian biaya, hingga skema insentif. Di samping itu, diatur pula jaminan sosial, keterbukaan data transaksi, mekanisme algoritma, hingga prosedur penanganan aduan.
Regulasi tersebut memberikan hak kepada mitra pengemudi untuk mengetahui kejelasan tarif layanan dan besaran komisi yang dipotong. Pengemudi ojol juga menerima perlindungan data pribadi, kejelasan sistem algoritma, hingga akses penyelesaian masalah.
Pengemudi berhak mengantongi jaminan sosial, yang meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm) sesuai dengan aturan hukum.
Kemenhub juga memosisikan standar tarif sebagai acuan penting bagi kementerian lain, seperti Kementerian Komdigi, dalam mengendalikan layanan pengantaran barang maupun makanan.
Guna melindungi konsumen, perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyediakan sarana pengaduan yang mudah dijangkau, cepat menanggapi, dan tercatat dengan rapi. Aplikator diberi batas waktu maksimal tujuh hari untuk merespons setiap keluhan yang masuk.
Perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi diberi masa transisi paling lama enam bulan sejak aturan berlaku untuk menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform. Masa penyesuaian ini juga berlaku untuk pembaruan sistem biaya, bukti transaksi, hingga pencatatan layanan.
3. Pengemudi Ojol Berstatus Mitra
Pada kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menegaskan posisi pengemudi ojol sebagai mitra. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi aspirasi komunitas maupun asosiasi pengemudi.
Menurut dia, kejelasan status mitra ini sangat krusial demi mewujudkan hubungan kerja sama yang adil antara pengembang aplikasi dan driver. Langkah ini sekaligus memberikan kepastian terkait hak, kewajiban, hingga perlindungan bagi semua pihak.
Cakupan aturan ini pun diperluas sampai ke layanan pengiriman barang dan makanan, karena masifnya peran pelaku usaha UMKM. Hal ini mengingat besarnya keterlibatan pengusaha di dalam ekosistem platform digital saat ini.
Dia menyebut, saat ini ada sekitar 15 juta pengusaha UMKM yang mengandalkan platform digital. Peran armada kurir sangatlah vital dalam menjembatani kelancaran bisnis, rantai pasokan produk, sampai pemenuhan konsumsi publik.
Maman menilai tata kelola ekosistem sangat dibutuhkan demi pemerataan dampak positif dari pertumbuhan ekonomi digital. Dengan demikian, pengemudi, pelaku UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen bisa sama-sama merasakan manfaatnya.
“Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” kata Maman, seperti dikutip dari laman Kementerian UMKM.
4. Pengemudi Ojol Tak Dikenai Pajak
Lebih lanjut, Menteri UMKM menegaskan bahwa pemerintah turut memperhatikan kejelasan aturan perpajakan bagi pengemudi ojek online demi mencegah timbulnya kekhawatiran maupun salah paham di tingkat mitra.
Ia menjamin para pengemudi ojol bebas dari beban Pajak Penghasilan (PPh) selama memiliki pendapatan belum melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
5. Pengaturan Layanan Pengantaran Barang dan Makanan
Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan, bahwa pihaknya kini memegang wewenang untuk menentukan tarif jasa pengantaran barang maupun makanan. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 11 ayat 4 dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang baru disahkan.
Dia mengungkapkan, langkah penetapan tarif ini dirancang untuk menjamin pendapatan para kurir tetap memadai. Selain itu, kebijakan ini diproyeksikan memberikan jaminan perlindungan dari bahaya operasional selama bekerja.
Pihak Kementerian Komdigi juga bakal mewajibkan aplikator untuk lebih terbuka terkait skema penentuan harga layanan. Ketentuan rinci tersebut bakal dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Komdigi guna menindaklanjuti pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Melalui rincian aturan tersebut, mekanisme jaminan angkutan dan skema tarif dari platform akan dipaparkan secara jelas. Langkah ini diharapkan sanggup menepis keraguan para pengantar terkait besaran komisi yang diterima.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” ujar Nezar, seperti dikutip dari situs Kementerian Komdigi.
Dia menilai, keterbukaan dalam penentuan harga diyakini mampu menciptakan tata kelola ekosistem digital yang jauh lebih sehat. Secara umum, langkah strategis ini mengusung dua sasaran utama.
Tujuan terpentingnya mencakup peningkatan taraf penghasilan bagi para kurir pengantar. Di samping itu, pemerintah ingin menjamin keselamatan pekerja sambil menjaga kelangsungan bisnis layanan secara jangka panjang.
Guna mempersiapkan implementasi regulasi ini, Kementerian Komdigi sudah mulai menjalankan beberapa tahapan simulasi. Hasil uji coba tersebut bakal digunakan untuk menyempurnakan rancangan Peraturan Menteri Komdigi yang sedang disusun.
Aturan turunan ini dipastikan segera rampung dan dipublikasikan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Potongan Ojol 8 Persen Diatur Perpres, Ini Penjelasannya
(MDP)
