Konten dari Pengguna

Isi UU Ketenagakerjaan Terbaru, Atur Pesangon hingga Larangan Tahan Ijazah

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas isi UU Ketenagakerjaan terbaru. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas isi UU Ketenagakerjaan terbaru. Foto: Pexels

Pemahaman terkait isi UU Ketenagakerjaan terbaru sangat diperlukan guna mengetahui berbagai pembaruan regulasi hak-hak tenaga kerja. Dasar hukum ini mencakup 13 hal baru, mulai dari pengaturan dana cadangan pesangon hingga larangan menahan dokumen pribadi.

Hal ini sejalan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Isi UU Ketenagakerjaan Terbaru

Ilustrasi memahami isi UU Ketenagakerjaan terbaru. Foto: Pexels

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pembahasan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah dilaksanakan sejak Senin, 14 September hingga Minggu, 4 Oktober 2026.

Dia menyebut RUU ini menjadi usulan inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Hal ini pun direspons Prabowo melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/09/2026 tertanggal 1 September 2026 dengan menunjuk tim menteri untuk melakukan pembahasan bersama DPR RI.

Menurut dia, pembentukan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya mampu menyeimbangkan dan membenahi tata kelola ketenagakerjaan, tetapi juga menjawab perintah konstitusional atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/ PU-21/2023.

“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli dalam pemaparannya di hadapan DPR RI, seperti dilihat dari siaran YouTube DPR RI.

Menaker mengungkapkan bahwa terdapat 13 aspek baru yang diatur dalam RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, meliputi:

1. Penguatan Sertifikasi Profesi

Peningkatan mutu pekerja digenjot melalui kolaborasi bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang berkedudukan lembaga independen di bawah Presiden. Badan ini memegang peranan dalam memastikan pekerja memiliki kualifikasi tervalidasi secara nasional.

2. Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan

Pemeriksaan di lapangan dimaksimalkan dengan memperkuat personel pengawas secara proporsional berdasarkan perbandingan jumlah buruh dan perusahaan di tiap daerah. Pembentukan komite pengawas khusus turut dihadirkan bersama DPR dalam memantau regulasi.

3. Integrasi Basis Data Kebijakan

Seluruh informasi ketenagakerjaan dari pemerintah pusat hingga daerah disatukan guna menjamin akurasi kebijakan. Penyelarasan perencanaan tenaga kerja ini dirancang agar pembangunan sektor ketenagakerjaan berjalan lebih terpadu dan tepat sasaran.

4. Pengaturan Dana Cadangan Pesangon

UU Ketenagakerjaan terbaru juga menetapkan aturan terkait penyediaan dana cadangan pesangon bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Fasilitas ini diperkuat melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

5. Perlindungan Hak Pekerja Perempuan

Kepastian hukum diberikan untuk melindungi hak-hak dasar buruh perempuan, termasuk jaminan cuti melahirkan dan gaji penuh saat menghadapi keguguran. Kebijakan ini menegaskan komitmen negara terhadap kesetaraan dan kesehatan reproduksi di lingkungan kerja.

6. Jaminan bagi Pekerja Disabilitas

Regulasi ini memberikan kepastian perlindungan bagi penyandang disabilitas agar memperoleh kesempatan kerja yang setara di berbagai sektor industri. Setiap perusahaan diwajibkan menyediakan aksesibilitas yang ramah bagi pekerja dari kelompok rentan tersebut.

7. Larangan Penahanan Dokumen Pribadi

Perusahaan dilarang keras menahan ijazah maupun berkas pribadi milik pelamar kerja selama proses rekrutmen hingga penempatan berlangsung. Aturan tegas ini dibuat untuk menghentikan praktik penahanan dokumen yang kerap merugikan calon pegawai.

8. Kolaborasi Peningkatan Produktivitas

Mutu kinerja sumber daya manusia (SDM) didorong melalui sinergi aktif antara pihak pengusaha, kalangan buruh, serikat pekerja, maupun pemerintah. Kerja sama lintas elemen ini bertujuan menciptakan iklim kerja produktif yang berdaya saing tinggi.

9. Ruang Lingkup Pekerjaan Fleksibel

UU Ketenagakerjaan terbaru turut memperluas payung hukum guna mengantisipasi kemunculan jenis profesi baru di masa depan akibat perkembangan teknologi digital. Fleksibilitas kerja ini diatur agar tetap menjamin hak-hak dasar buruh tanpa terkecuali.

10. Survei Kebutuhan Hidup Layak

Penghitungan standar hidup layak dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berkoordinasi bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat guna menetapkan standar upah buruh yang lebih realistis.

11. Perlindungan Pencari Kerja dan Pemagang

Pemberian perlindungan optimal kini juga mencakup para pencari kerja, peserta pelatihan kerja, maupun individu yang sedang mengikuti program pemagangan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada eksploitasi terhadap tenaga kerja pemula.

12. Pengaturan Tenaga Kerja Asing

Regulasi ketenagakerjaan juga mengatur secara spesifik pemanfaatan tenaga asing yang terikat status perkawinan sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan keturunannya. Kebijakan ini menata izin kerja dengan tetap memprioritaskan kepentingan tenaga kerja lokal.

13. Penguatan Pekerja Alih Daya BUMN

Perlindungan bagi tenaga alih daya (outsourcing) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperketat dengan mewajibkan sistem alih daya dikelola melalui anak perusahaan resmi. Ketentuan tersebut bertujuan menghadirkan kepastian status dan kesejahteraan lebih baik.

Poin-Poin Lain dari UU Ketenagakerjaan Terbaru

Selain mencakup 13 aspek baru, Yassierli memaparkan RUU Ketenagakerjaan juga berisi hal-hal berikut:

  • Nondiskriminasi ketenagakerjaan: mempertegas perlindungan hak pekerja melalui jaminan kesempatan maupun perlakuan setara tanpa diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, hingga jenjang karier.

  • Transparansi informasi kerja: memperkuat keamanan pencari kerja melalui keterbukaan bursa tenaga kerja guna mencegah segala bentuk praktik percaloan dan lowongan palsu.

  • Kepastian hukum pemagangan: memberikan perlindungan nyata bagi peserta magang berupa kejelasan status, pembatasan durasi, pemberian uang saku, jaminan sosial, dan sertifikasi resmi.

  • Keadilan penempatan kerja: menjamin objektivitas dan transparansi rekrutmen dengan memprioritaskan kelompok rentan, difabel, hingga masyarakat di wilayah tertinggal.

  • Keseimbangan hubungan industrial: menjaga keharmonisan kerja melalui perlindungan hak berserikat dan berpendapat demi mewujudkan industri maju sekaligus pekerja sejahtera.

  • Keselamatan dan kesehatan kerja: mewajibkan perusahaan menerapkan manajemen keselamatan fundamental guna mencegah risiko bahaya dan menciptakan lingkungan kerja aman.

  • Profesionalisme pengawasan: mengubah sistem pengawasan ketenagakerjaan agar menjadi instrumen penegakan hukum yang lebih mandiri, responsif, dan proaktif terhadap pelanggaran norma.

  • Ketegasan sanksi hukum: memberlakukan hukuman administratif maupun pidana secara berjenjang guna menimbulkan efek jera bagi pelanggar aturan tanpa mengganggu kelangsungan bisnis.

Baca Juga: Apakah Magang termasuk Pengalaman Kerja? Ini Aturan dan Hak bagi Peserta

(MDP)