Konten dari Pengguna

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 dan Jenis-jenis Pelayanannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutterstock

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Dalam program ini, pemerintah membagi golongan pesertanya menjadi tiga kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Setiap kelas ini dikenakan iuran bulan yang berbeda-beda.

Lalu, berapa iuran BPJS Kesehatan kelas 3? BPJS menawarkan iuran untuk peserta kelas 3 dengan harga terjangkau, tetapi tetap menghadirkan pelayanan kesehatan yang memadai.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Besaran iuran BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Merujuk dari peraturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 adalah Rp35 ribu per orang per bulan. Sebenarnya besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3, yaitu Rp42 ribu per bulan.

Namun, pemerintah pusat dan daerah menetapkan bantuan iuran Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga peserta BPJS Kesehatan kelas 3 hanya perlu membayar Rp35 ribu.

Oleh karena itu, untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas 3, masyarakat harus menjadi bagian dari segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Baca Juga: Mengenal Apa Itu PBI-JK sebagai Bantuan Sosial yang Diberikan oleh Pemerintah

Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Gedung BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sangat mudah dilakukan dan bisa melalui berbagai metode yang telah disediakan BPJS Kesehatan, di antaranya:

  1. Melalui layanan perbankan: Peserta bisa membayar iuran melalui berbagai layanan perbankan serperti ATM, Internet banking, hingga mobile banking di beberapa bank yang bekerja sama seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

  2. Melalui minimarket: Pembayaran juga bisa dilakukan di minimarket seperti Alfamart dan Indomaret dengan menunjukkan nomor BPJS ke petugas kasir.

  3. Melalui aplikasi JKN Mobile: BPJS Kesehatan juga menyediakan aplikasi JKN Mobile yang memungkinkan peserta untuk mengecek dan membayar iuran secara online dengan mudah.

Jenis-jenis Layanan BPJS Kesehatan Kelas 3

Gedung BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Walaupun iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 lebih rendah dibanding kelas lainnya, layanan kesehatan yang diperoleh peserta tetap memadai. Beberapa beberapa jenis layanan kesehatannya:

1. Rawat Inap di Kelas 3

Peserta berhak mendapatkan fasilitas rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS di kelas perawatan 3. Ruangan ini biasanya ditempati oleh lebih banyak pasien dibanding kelas 1 dan 2.

2. Pelayanan Kesehatan Dasar

Melalui BPJS Kesehatan Kelas 3, peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan dasar di puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama, termasuk berkonsultasi dengan dokter umum, melakukan pemeriksaan rutin, dan imunisasi.

3. Obat-obatan

Peserta juga mendapatkan obat-obatan yang sesuai dengan resep dokter, termasuk obat generik dan beberapa obat non-generik yang ditanggung oleh BPJS.

4. Rujukan ke Rumah Sakit

Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 bisa dirujuk ke rumah sakit dengan berbagai spesialisasi sesuai kebutuhan medis.

(NDA)