Konten dari Pengguna

Iuran BPJS Mandiri Kelas 2, Begini Ketentuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Shutterstock

Ketentuan iuran BPJS mandiri kelas 2 masih sama dengan tahun sebelumnya. Sebagai informasi, besaran iuran BPJS ditentukan berdasarkan jenis kelas peserta dalam program JKN.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara itu, fasilitas rawat inap yang didapat setiap pasien akan tetap sama, sesuai standar yang berlaku. Di bawah ini akan dijelaskan lebih rinci terkait iuran BPJS mandiri kelas 2 dan lainnya.

Ketentuan Iuran BPJS Mandiri Kelas 2

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, peserta BPJS mandiri kelas 2 harus membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Adapun jatuh tempo pembayarannya adalah tanggal 10 setiap bulannya.

Sementara untuk fasilitas bagi peserta BPJS mandiri kelas 2 yaitu mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien 3-5 orang. Pasien juga bisa mengajukan pemindahan ke kamar VIP atau kelas 1 asalkan mau membayar biaya di luar tanggungan BPJS.

Baca juga: Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis dan Persyaratannya

Ketentuan Iuran BPJS Mandiri untuk Kelas Lainnya

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, peserta BPJS mandiri kelas 1 harus membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Peserta BPJS mandiri kelas 1 nantinya akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien 2-4 orang. Peserta juga bisa mengajukan pindah kamar VIP jika ketersediaannya masih ada dan mau membayar tambahan biaya di luar tanggungan BPJS.

Sementara untuk kelas 3, peserta seharusnya membayar iuran yang sebesar Rp42 ribu per bulan. Namun, pemerintah pusat dan daerah menetapkan bantuan iuran Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu.

Fasilitas bagi peserta BPJS mandiri kelas 3 yaitu ruang rawat inap dengan jumlah pasien 4-6 orang. Pasien bisa mengajukan pindah kamar kelas 2 dan 3 jika tersedia.

Selain ruang rawat inap, seluruh peserta BPJS juga akan mendapatkan pelayanan berupa konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi, obat-obatan, serta tindakan medis lainnya.

Peserta juga berhak mendapatkan perawatan ambulans, kamar perawatan, dan fasilitas kesehatan lain. Namun terkadang, ada beberapa obat dan tindakan medis yang tidak ter-cover BPJS Kesehatan.

(NDA)