Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara, Kenali Jenis-jenisnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembagian jabatan dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dibedakan berdasarkan tugas dan perannya. Salah satunya yaitu jabatan fungsional yang mencakup berbagai posisi sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
Jabatan ini memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan sesuai kompetensi di bidang masing-masing.
Dalam jabatan fungsional, perkembangan karier umumnya ditentukan oleh kompetensi, kinerja, serta capaian tertentu yang dapat diukur. Hal tersebut diperhitungkan dalam angka kredit yang menjadi dasar utama penilaian untuk kenaikan pangkat atau jenjang jabatan.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai jabatan fungsional ASN, simak uraian seputar jenis dan syarat kenaikan pangkat atau jenjang jabatan di bawah ini.
Apa Itu Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara?
Jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Posisi ini menitikberatkan pada kompetensi teknis sesuai bidang pekerjaan yang dijalankan.
ASN yang menduduki jabatan tersebut disebut pejabat fungsional. Beberapa contohnya antara lain auditor, penyuluh, arsiparis, pranata humas, dan analis kebijakan.
Jabatan fungsional berbeda dengan jabatan struktural yang berkaitan dengan manajemen atau pengelolaan organisasi.
Jabatan struktural memiliki tugas memimpin, mengatur, serta mengoordinasikan unit organisasi pemerintahan. Contohnya meliputi sekretaris daerah, kepala dinas, kepala bagian, dan kepala bidang.
Jenis-Jenis Jabatan Fungsional ASN
Jenis jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Secara umum, jabatan fungsional terbagi menjadi dua kategori, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
1. Jabatan Fungsional Keahlian
Jabatan fungsional keahlian ditetapkan berdasarkan kompetensi akademik tinggi yang dimiliki di bidang tertentu. Jenjang jabatan ini terdiri atas:
Ahli Pertama
Ahli Muda
Ahli Madya
Ahli Utama
2. Jabatan Fungsional Keterampilan
Jabatan fungsional keterampilan diperuntukan bagi ASN yang memiliki keahlian teknis tertentu. Jenjang jabatan fungsional keterampilan meliputi:
Penyelia
Mahir
Terampil
Pemula
Syarat Kenaikan Jenjang dan Pangkat Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional dapat mengajukan kenaikan pangkat atau jenjang jabatan dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Proses tersebut mempertimbangkan banyak faktor, seperti masa kerja, angka kredit, hingga persyaratan khusus pada jenjang yang dituju.
Ketentuannya diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi meliputi:
1. Memenuhi Angka Kredit Kumulatif
Pejabat fungsional wajib memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat atau jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Bagi pejabat fungsional yang diangkat melalui pengangkatan pertama, akumulasi angka kredit diperoleh dari konversi predikat kinerja saat berstatus CPNS serta konversi predikat kinerja setelah menduduki jabatan fungsional secara proporsional. Penilaian tersebut dilakukan oleh pejabat penilai kinerja atau atasan langsung pejabat fungsional.
2. Lulus Uji Kompetensi
Pejabat fungsional juga harus memenuhi persyaratan uji kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku. Uji kompetensi merupakan proses pengukuran serta penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural seorang pejabat fungsional dalam menjalankan tugas serta fungsi jabatannya.
3. Tersedia Kebutuhan Jabatan
Kenaikan pangkat atau jenjang jabatan juga mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan jabatan. Artinya, kenaikan tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan atau lowongan pada jenjang jabatan yang dituju.
4. Memperoleh Predikat Kinerja yang Baik
Pejabat fungsional perlu memperoleh predikat kinerja yang baik dalam satu tahun terakhir untuk kenaikan jenjang jabatan. Sementara untuk kenaikan pangkat, masa kerja yang diperhatikan adalah dua tahun.
Predikat kinerja merupakan predikat yang ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja berdasarkan hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN, baik secara periodik maupun tahunan.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Konsep Beyond Compliance bagi ASN?
(SA)
