Konten dari Pengguna

Jam Buka Kantor Pajak Terbaru, Wajib Pajak Perlu Tahu!

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gedung Dirjen Pajak. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Jam buka kantor pajak menjadi hal penting yang perlu diketahui wajib pajak sebelum mengunjunginya. Pasalnya, tak sedikit wajib pajak yang datang ke kantor pajak ketika sudah tutup.

Agar tak kaget saat datang ke kantor pajak terdekat dan mendapatinya sudah tutup, simak uraian berikut untuk mengetahui informasi seputar jam buka kantor pajak terbaru.

Jam Buka Kantor Pajak

Umumnya, jam buka kantor pajak di seluruh Indonesia adalah sama. Adapun hari kerja kantor pajak, yaitu mulai Senin sampai Jumat. Sedangkan khusus Sabtu dan Minggu biasanya kantor pajak tutup.

Kemudian pada tanggal merah seperti hari raya, tahun baru, dan sebagainya, kantor pajak di seluruh Indonesia juga biasanya tutup. Secara rinci, berikut jam buka kantor pajak terbaru:

  • Hari kerja: Senin hingga Jumat.

  • Jam kerja: 8.00 hingga 15.00.

  • Hari libur: Sabtu dan Minggu.

Wajib pajak yang memiliki keperluan di kantor pajak terdekat pada bulan ini bisa langsung mendatanginya sesuai jam operasional di atas.

Baca juga: Cara Melaporkan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi dan Badan

Sekilas tentang Kantor Pajak

Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Foto: Shutterstock

Kantor pajak atau KPP adalah unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan secara langsung ke wajib pajak.

Sebagai bagian dari instansi DJP, kantor pajak terbagi menjadi beberapa jenis. Merangkum buku Modernisasi & Reformasi Pelayanan Perpajakan yang ditulis Liberti Pandiangan, berikut jenis-jenis kantor pajak di Indonesia.

Kantor Pajak Wajib Pajak Besar (LTO)

Kantor Pajak Wajib Pajak Besar adalah kantor pajak yang menangani wajib pajak besar dan hanya mengadministrasikan jenis pajak PPh dan PPN.

Kantor Pajak Wajib Pajak Besar terbagi lagi menjadi empat bagian dan masing-masing mengurusi administrasi yang berbeda-beda. Berikut ini penjelasannya:

  • Kantor Pajak Wajib Pajak Besar 1: berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.

  • Kantor Pajak Wajib Pajak Besar 2: berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa.

  • Kantor Pajak Wajib Pajak Besar 3: berfungsi mengadministrasikan wajib pajak yang merupakan perusahaan negara/BUMN sektor industri dan perdagangan.

  • Kantor Pajak Wajib Pajak Besar 4: berfungsi mengadministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi.

Kantor Pajak Madya (MTO)

Kantor Pajak Madya berfungsi mengurusi wajib pajak badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan cukup besar di wilayah kabupaten/kota. Berikut Kantor Pajak Madya yang tersebar di seluruh Indonesia.

  • KPP Madya Jakarta Pusat

  • KPP Madya Jakarta Selatan

  • KPP Madya Jakarta Barat

  • KPP Madya Jakarta Timur

  • KPP Madya Jakarta Utara

  • KPP Madya Medan

  • KPP Madya Pekanbaru

  • KPP Madya Palembang

  • KPP Madya Tangerang

  • KPP Madya Bandung

  • KPP Madya Bekasi

  • KPP Madya Semarang

  • KPP Madya Surabaya

  • KPP Madya Sidoarjo

  • KPP Madya Malang

  • KPP Madya Balikpapan

  • KPP Madya Denpasar

  • KPP Madya Makassar

Kantor Pajak Modern/Pratama (STO)

Dibentuk pada 2006, Kantor Pajak Pratama atau STO menjadi yang terbanyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kantor pajak ini juga menangani wajib pajak terbanyak.

Kantor Pajak Pratama memiliki fungsi utama melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan wajib pajak di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pajak Khusus

DJP membentuk 10 Kantor Pajak Khusus pada 2003. Kantor Pajak Khusus meliputi KPP BUMN, Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), WP Badan dan Orang Asing serta perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

(NDA)