Konten dari Pengguna

Jam Kerja Manajer Koperasi Merah Putih yang Berlaku

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengendara sepeda motor melintas di depan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bajoe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/8/2026).  Foto: Andry Denisah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara sepeda motor melintas di depan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bajoe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/8/2026). Foto: Andry Denisah/ANTARA FOTO

Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai menjalani penempatan sesuai wilayah kerja pada 1 Oktober 2026. Seiring dimulainya penugasan tersebut, informasi mengenai jam kerja manajer koperasi merah putih turut banyak dicari.

Para manajer dapat bekerja setelah mengisi konfirmasi kesediaan penempatan melalui surat penawaran (offering letter) yang mencantumkan lokasi tugas masing-masing.

Nantinya, manajer Kopdes Merah Putih berstatus sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

Jam Kerja Manajer Koperasi Merah Putih

Sejumlah calon manajer Koperasi Merah Putih bersiap mengikuti upacara penutupan Diklat Bela Negara SPPI Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mengutip unggahan akun Instagram resmi Asisten Deputi Digitalisasi Kemenkop RI, @simkopdes, para pendaftar posisi manajer Koperasi Merah Putih dapat memantau informasi lebih lanjut melalui Simkopdes atau kanal komunikasi resmi lainnya mengenai jadwal mulai bertugas, proses administrasi, jam kerja, hingga ketentuan lain yang berkaitan dengan penempatan.

Terkait jam operasional, Koperasi Merah Putih tidak buka selama 24 jam. Namun, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih akan beroperasi setiap hari dengan waktu layanan yang menyesuaikan kebutuhan masing-masing wilayah.

Menurutnya, koperasi memiliki fungsi sebagai tempat berkumpulnya masyarakat sekaligus melayani berbagai kebutuhan di desa.

“Ya dong, nanti kan dia kan fungsinya itu kan tempat berkumpulnya orang-orang untuk melayani kepentingan masyarakat di situ,” ujarnya pada Selasa (29/9) dikutip kumparanBISNIS.

Joao menjelaskan bahwa operasional koperasi nantinya menerapkan sistem shift. Pengaturan jadwal diserahkan kepada pengurus koperasi desa dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional di masing-masing wilayah. Sementara itu, PT Agrinas Pangan Nusantara berperan menyiapkan sistem yang digunakan oleh koperasi.

“Ada shift, ada shiftnya. Nanti kan tinggal bagaimana pengurus koperasi desa itu mengatur shiftnya kan. Kan mereka yang punya, kita (Agrinas Pangan) hanya menyiapkan sistem,” terangnya.

Evaluasi Operasional Kopdes Merah Putih

Seiring pelaksanaan kegiatan di lapangan, pemerintah juga akan mengevaluasi tahap awal operasional Kopdes Merah Putih. Evaluasi tersebut dijadwalkan pada 7 Oktober dengan melibatkan para deputi serta perwakilan direksi BUMN terkait.

"Tanggal 7 Oktober kita akan evaluasi dengan deputi dan wakil-wakil, para dirut," tutur Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) Selasa (29/9) dikutip dari Antara.

Evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan koperasi yang sudah terisi dan mulai menjalankan kegiatan setelah memasuki tahap operasional. Pemerintah juga berencana menugaskan sejumlah pejabat untuk turun langsung ke KDMP.

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Selain jam kerja, besaran gaji juga menjadi informasi yang banyak diperhatikan manajer Kopdes Merah Putih. Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan pendapatan manajer berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta.

“Sesuai dengan apa namanya UMK daerah itu antara Rp 6,8 juta Rp 8,3 juta jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya,” kata Zulhas di Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Menurut Zulhas, besaran tersebut sudah mencakup seluruh komponen pendapatan yang diterima manajer. Nilainya menyesuaikan wilayah penempatan, termasuk mempertimbangkan kondisi lokasi tugas.

Adapun peran Kopdes Merah Putih nantinya juga menjadi bagian dari infrastruktur pemerintah dalam penyaluran subsidi serta bantuan kepada masyarakat. Sejumlah barang subsidi dan bantuan pemerintah yang disalurkan melalui Kopdes Merah Putih antara lain:

  • Beras SPHP

  • Bantuan pangan

  • Gas elpiji 3 kilogram

  • Pupuk

  • Mendukung berbagai layanan, seperti pembiayaan Mekaar dari PNM serta pembayaran listrik.

Baca Juga: Status Manajer Koperasi Merah Putih Sebenarnya Apa? Ini Penjelasannya

(SA)