Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jam Kerja Polisi dalam Seminggu, Ini Ketentuannya
29 Desember 2023 17:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana ketentuan jam kerja polisi? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjabaran oleh Berita Bisnis dalam uraian di bawah ini.
Jam Kerja Polisi
Jam kerja polisi setiap minggu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, hari kerja di lingkungan Polri selama satu minggu setara dengan 40 jam dengan ketentuan:
Untuk lingkungan Polri yang menerapkan 5 hari kerja, ketentuannya adalah sebagai berikut.
Hari Senin sampai Kamis:
ADVERTISEMENT
Hari Jumat:
Untuk ketentuan hari kerja di lingkungan Polri yang menerapkan 6 hari kerja, rinciannya adalah sebagai berikut:
Hari Senin sampai Kamis
Hari Jumat:
Hari Sabtu
Penentuan perihal pengaturan hari dan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Polri ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Wilayah, dan Kepala Lembaga Pendidikan sesuai kebutuhan.
Pegawai di lingkungan Polri dalam hal ini termasuk anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Polri.
ADVERTISEMENT
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Polisi
Mengutip dari laman Polres Kudus, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Kepolisian membawa empat peran strategis, yaitu sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat terutama dalam hal kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pada Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tugas kepolisian meliputi:
Di samping tugas dan fungsi kepolisian di Indonesia, Polisi memiliki wewenang yang tercantum di Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(SA)