Jam Kerja Polisi dalam Seminggu, Ini Ketentuannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jam kerja polisi merupakan waktu operasional yang ditetapkan bagi polisi untuk berkas dalam satu minggu. Jam kerja tersebut dihitung saat memulai kerja sampai mengakhiri kerja.
Lantas bagaimana ketentuan jam kerja polisi? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjabaran oleh Berita Bisnis dalam uraian di bawah ini.
Jam Kerja Polisi
Jam kerja polisi setiap minggu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, hari kerja di lingkungan Polri selama satu minggu setara dengan 40 jam dengan ketentuan:
5 hari kerja, Senin sampai Jumat
6 hari kerja, Senin sampai Sabtu
Untuk lingkungan Polri yang menerapkan 5 hari kerja, ketentuannya adalah sebagai berikut.
Hari Senin sampai Kamis:
Pukul 7.00 hingga 12.00
Pukul 12.00 hingga 13.00 (waktu istirahat)
Pukul 13.00 hingga 15.00
Hari Jumat:
Pukul 7.00 hingga 11.30
Pukul 11.30 hingga 13.00 (waktu istirahat)
Pukul 13.00 hingga 15.30
Untuk ketentuan hari kerja di lingkungan Polri yang menerapkan 6 hari kerja, rinciannya adalah sebagai berikut:
Hari Senin sampai Kamis
Pukul 7.00 hingga 12.00
Pukul 12.00 hingga 13.00 (waktu istirahat)
Pukul 13.00 hingga 14.00
Hari Jumat:
Pukul 7.00 hingga 11.30
Pukul 11.30 hingga 13.00 (waktu istirahat)
Pukul 13.00 hingga 14.30
Hari Sabtu
Pukul 7.00 hingga 12.00
Penentuan perihal pengaturan hari dan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Polri ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja, Kepala Satuan Wilayah, dan Kepala Lembaga Pendidikan sesuai kebutuhan.
Pegawai di lingkungan Polri dalam hal ini termasuk anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Polri.
Baca Juga: Daftar Nomor Telepon Polisi di Jakarta Pusat yang Bisa Dihubungi Masyarakat
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Polisi
Mengutip dari laman Polres Kudus, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Kepolisian membawa empat peran strategis, yaitu sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat terutama dalam hal kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pada Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tugas kepolisian meliputi:
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menegakkan hukum.
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan ke masyarakat.
Di samping tugas dan fungsi kepolisian di Indonesia, Polisi memiliki wewenang yang tercantum di Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 sebagai berikut:
Menerima laporan dan/atau pengaduan.
Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian.
Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
Mencari keterangan dan barang bukti.
Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional, mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat, memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat, menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
(SA)
