Jam Operasional Bursa Saham di Indonesia sesuai Jenis Pasarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jam operasional bursa saham berbeda-beda tergantung jenis dan pasar. Jam operasional ditentukan dengan berpedoman pada waktu JATS, JOTS, PLTE, dan lain sebagainya.
Lalu, kapan jam operasional bursa saham? Simak informasinya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pengertian Bursa Saham
Menurut Pasal 1 Ayat 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 1995, bursa saham adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain. Tujuannya ialah memperdagangkan saham di antara mereka.
Mengutip investopedia.com, bursa saham tak memiliki saham. Sebaliknya, bursa saham bertindak sebagai pasar tempat pembeli saham terhubung dengan penjual saham. Di Amerika, saham dapat diperdagangkan di beberapa bursa, seperti New York Stock Exchange (NYSE) atau Nasdaq.
Sementara di Indonesia, saham diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menetapkan jadwal perdagangan dan umumnya berpedoman pada JATS atau Jakarta Automated Trading System.
Jam Operasional Bursa Saham
Merujuk www.idx.co.id, sesuai Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: Kep-00055/BEI/03-2023 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas maka jam operasional bursa saham atau efek adalah sebagai berikut:
1. Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler
Berikut jam perdagangan efek bersifat ekuitas di Pasar Reguler:
Pra-pembukaan
Pukul 8.45.00 hingga 8.59.59 (Senin hingga Kamis).
Pukul 8.45.00 hingga 08.59.59 (Jumat).
Sesi I
Pukul 9.00.00 hingga 12.00.00 (Senin hingga Kamis).
Pukul 9.00.00 hingga 11.30.00 (Jumat).
Sesi II
Pukul 13.30.00 hingga 15.49.59 (Senin hingga Kamis).
Pukul 14.00.00 hingga 15.49.59 (Jumat).
Pra-penutupan
Pukul 15.50.00 hingga 16.00.59 (Senin hingga Kamis).
Pukul 15.50.00 hingga 16.00.59 (Jumat).
Random Closing
Pukul 15.58.00 hingga 16.00.00 (Senin hingga Kamis).
Pukul 15.58.00 hingga 16.00.00 (Jumat).
Pasca Penutupan
Pukul 16.01.00 hingga 16.15.00 (Senin hingga Kamis).
Pukul 16.01.00 hingga 16.15.00 (Jumat).
2. Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Tunai
Berikut jam perdagangan efek bersifat ekuitas di Pasar Tunai:
Sesi I
Pukul 9.00.00 hingga 12.00.00 (Senin hingga Kamis).
Pukul 9.00.00 hingga 11.30.00 (Jumat).
3. Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Negosiasi
Berikut jam perdagangan efek bersifat ekuitas di Pasar Negosiasi:
Sesi I
Pukul 9.00.00 hingga 12.00.00 (Senin hingga Kamis).
Pukul 9.00.00 hingga 11.30.00 (Jumat).
Sesi II
Pukul 13.30.00 hingga 16.30.00 (Senin hingga Kamis).
Pukul 14.00.00 hingga 16.30.00 (Jumat).
4. Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Berjangka
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00056/BEI/03-2023 Perihal Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka, maka jam perdagangan derivatif adalah sebagai berikut:
Sesi I
Pukul 8.45.00 hingga 12.00.00 (Senin hingga Kamis).
Pukul 8.45.00 hingga 11.30.00 (Jumat).
Sesi II
Pukul 13.30.00 hingga 16.15.00 (Senin hingga Kamis).
Pukul 14.00.00 hingga 16.15.00 (Jumat).
Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 16.00.00 waktu JATS.
5. Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Opsi
Berikut jam perdagangan derivatif untuk kontrak opsi, yakni:
Sesi I: Pukul 9.30.00 hingga 11.30.00 Waktu JOTS (Senin hingga Jumat).
Sesi II: Pukul 13.30.00 hingga 15.00.00 Waktu JOTS (Senin hingga Jumat).
Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 15.00.00 waktu JOTS.
6. Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui FITS
Berikut jam perdagangan efek bersifat utang dan sukuk melalui Fixed Income Trading System (FITS):
Sesi I: pukul 9.00.00 hingga 11.30.00 Waktu FITS (Senin hingga Jumat).
Sesi II: pukul 13.30.00 hingga 15.00.00 Waktu FITS (Senin hingga Jumat).
7. Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui SPPA
Berikut jam perdagangan efek bersifat utang dan sukuk melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA):
Pukul 9.00.00 hingga 15.00.00 Waktu SPPA (Senin hingga Jumat).
8. Jam Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem PLTE
Berikut jam operasional pelaporan transaksi efek melalui Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE):
Pukul 9.30.00 hingga 15.30.00 Waktu Sistem PLTE (Senin hingga Jumat).
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Apakah bursa saham memiliki saham tersendiri?

Apakah bursa saham memiliki saham tersendiri?
Bursa saham tak memiliki saham.
Apa bursa saham di Indonesia?

Apa bursa saham di Indonesia?
Bursa Efek Indonesia (BEI).
Apa tujuan adanya bursa saham?

Apa tujuan adanya bursa saham?
Memperdagangkan saham di antara pihak-pihak yang berperan.
