Konten dari Pengguna

Jam Operasional Bursa Saham di Indonesia sesuai Jenis Pasarnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jam Operasional Bursa Saham. Foto: Unsplash.com/Oren Elbaz
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jam Operasional Bursa Saham. Foto: Unsplash.com/Oren Elbaz

Jam operasional bursa saham berbeda-beda tergantung jenis dan pasar. Jam operasional ditentukan dengan berpedoman pada waktu JATS, JOTS, PLTE, dan lain sebagainya.

Lalu, kapan jam operasional bursa saham? Simak informasinya di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Daftar isi

Pengertian Bursa Saham

Bursa Efek Indonesia. Foto: Unsplash.com/Afif Ramdhasuma

Menurut Pasal 1 Ayat 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 1995, bursa saham adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain. Tujuannya ialah memperdagangkan saham di antara mereka.

Mengutip investopedia.com, bursa saham tak memiliki saham. Sebaliknya, bursa saham bertindak sebagai pasar tempat pembeli saham terhubung dengan penjual saham. Di Amerika, saham dapat diperdagangkan di beberapa bursa, seperti New York Stock Exchange (NYSE) atau Nasdaq.

Sementara di Indonesia, saham diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menetapkan jadwal perdagangan dan umumnya berpedoman pada JATS atau Jakarta Automated Trading System.

Jam Operasional Bursa Saham

Ilustrasi Jam Operasional Bursa Saham. Foto: Unsplash.com/Jazmin Quaynor

Merujuk www.idx.co.id, sesuai Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: Kep-00055/BEI/03-2023 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas maka jam operasional bursa saham atau efek adalah sebagai berikut:

1. Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler

Berikut jam perdagangan efek bersifat ekuitas di Pasar Reguler:

  • Pra-pembukaan

  1. Pukul 8.45.00 hingga 8.59.59 (Senin hingga Kamis).

  2. Pukul 8.45.00 hingga 08.59.59 (Jumat).

  • Sesi I

  1. Pukul 9.00.00 hingga 12.00.00 (Senin hingga Kamis).

  2. Pukul 9.00.00 hingga 11.30.00 (Jumat).

  • Sesi II

  1. Pukul 13.30.00 hingga 15.49.59 (Senin hingga Kamis).

  2. Pukul 14.00.00 hingga 15.49.59 (Jumat).

  • Pra-penutupan

  1. Pukul 15.50.00 hingga 16.00.59 (Senin hingga Kamis).

  2. Pukul 15.50.00 hingga 16.00.59 (Jumat).

  • Random Closing

  1. Pukul 15.58.00 hingga 16.00.00 (Senin hingga Kamis).

  2. Pukul 15.58.00 hingga 16.00.00 (Jumat).

  • Pasca Penutupan

  1. Pukul 16.01.00 hingga 16.15.00 (Senin hingga Kamis).

  2. Pukul 16.01.00 hingga 16.15.00 (Jumat).

2. Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Tunai

Berikut jam perdagangan efek bersifat ekuitas di Pasar Tunai:

  • Sesi I

  1. Pukul 9.00.00 hingga 12.00.00 (Senin hingga Kamis).

  2. Pukul 9.00.00 hingga 11.30.00 (Jumat).

3. Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Negosiasi

Berikut jam perdagangan efek bersifat ekuitas di Pasar Negosiasi:

  • Sesi I

  1. Pukul 9.00.00 hingga 12.00.00 (Senin hingga Kamis).

  2. Pukul 9.00.00 hingga 11.30.00 (Jumat).

  • Sesi II

  1. Pukul 13.30.00 hingga 16.30.00 (Senin hingga Kamis).

  2. Pukul 14.00.00 hingga 16.30.00 (Jumat).

4. Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Berjangka

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00056/BEI/03-2023 Perihal Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka, maka jam perdagangan derivatif adalah sebagai berikut:

  • Sesi I

  1. Pukul 8.45.00 hingga 12.00.00 (Senin hingga Kamis).

  2. Pukul 8.45.00 hingga 11.30.00 (Jumat).

  • Sesi II

  1. Pukul 13.30.00 hingga 16.15.00 (Senin hingga Kamis).

  2. Pukul 14.00.00 hingga 16.15.00 (Jumat).

Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 16.00.00 waktu JATS.

5. Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Opsi

Berikut jam perdagangan derivatif untuk kontrak opsi, yakni:

  • Sesi I: Pukul 9.30.00 hingga 11.30.00 Waktu JOTS (Senin hingga Jumat).

  • Sesi II: Pukul 13.30.00 hingga 15.00.00 Waktu JOTS (Senin hingga Jumat).

Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 15.00.00 waktu JOTS.

6. Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui FITS

Berikut jam perdagangan efek bersifat utang dan sukuk melalui Fixed Income Trading System (FITS):

  • Sesi I: pukul 9.00.00 hingga 11.30.00 Waktu FITS (Senin hingga Jumat).

  • Sesi II: pukul 13.30.00 hingga 15.00.00 Waktu FITS (Senin hingga Jumat).

7. Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui SPPA

Berikut jam perdagangan efek bersifat utang dan sukuk melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA):

  • Pukul 9.00.00 hingga 15.00.00 Waktu SPPA (Senin hingga Jumat).

8. Jam Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem PLTE

Berikut jam operasional pelaporan transaksi efek melalui Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE):

  • Pukul 9.30.00 hingga 15.30.00 Waktu Sistem PLTE (Senin hingga Jumat).

(MQ)

Frequently Asked Question Section

Apakah bursa saham memiliki saham tersendiri?
chevron-down

Bursa saham tak memiliki saham.

Apa bursa saham di Indonesia?
chevron-down

Bursa Efek Indonesia (BEI).

Apa tujuan adanya bursa saham?
chevron-down

Memperdagangkan saham di antara pihak-pihak yang berperan.