Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Jam Operasional Bursa Saham di Indonesia sesuai Jenis Pasarnya
13 Juli 2023 14:52 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 10 Oktober 2023 11:35 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jam operasional bursa saham berbeda-beda tergantung jenis dan pasar. Jam operasional ditentukan dengan berpedoman pada waktu JATS, JOTS, PLTE, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Lalu, kapan jam operasional bursa saham? Simak informasinya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Pengertian Bursa Saham
Menurut Pasal 1 Ayat 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 1995, bursa saham adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain. Tujuannya ialah memperdagangkan saham di antara mereka.
Mengutip investopedia.com, bursa saham tak memiliki saham. Sebaliknya, bursa saham bertindak sebagai pasar tempat pembeli saham terhubung dengan penjual saham. Di Amerika, saham dapat diperdagangkan di beberapa bursa, seperti New York Stock Exchange (NYSE) atau Nasdaq.
Sementara di Indonesia, saham diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menetapkan jadwal perdagangan dan umumnya berpedoman pada JATS atau Jakarta Automated Trading System.
ADVERTISEMENT
Jam Operasional Bursa Saham
Merujuk www.idx.co.id, sesuai Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: Kep-00055/BEI/03-2023 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas maka jam operasional bursa saham atau efek adalah sebagai berikut:
1. Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler
Berikut jam perdagangan efek bersifat ekuitas di Pasar Reguler:
ADVERTISEMENT
2. Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Tunai
Berikut jam perdagangan efek bersifat ekuitas di Pasar Tunai:
3. Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Negosiasi
Berikut jam perdagangan efek bersifat ekuitas di Pasar Negosiasi:
4. Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Berjangka
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00056/BEI/03-2023 Perihal Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka, maka jam perdagangan derivatif adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 16.00.00 waktu JATS.
5. Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Opsi
Berikut jam perdagangan derivatif untuk kontrak opsi, yakni:
Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 15.00.00 waktu JOTS.
6. Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui FITS
Berikut jam perdagangan efek bersifat utang dan sukuk melalui Fixed Income Trading System (FITS):
7. Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui SPPA
Berikut jam perdagangan efek bersifat utang dan sukuk melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA):
ADVERTISEMENT
8. Jam Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem PLTE
Berikut jam operasional pelaporan transaksi efek melalui Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE):
(MQ)