Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Jam Operasional Kantor Pajak Oktober 2023 yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
17 Oktober 2023 11:44 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 31 Oktober 2023 10:14 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jam operasional kantor pajak Oktober 2023 menjadi hal penting yang perlu diketahui wajib pajak sebelum mengunjunginya. Pasalnya, tidak sedikit wajib pajak yang datang ke kantor pajak ketika sudah tutup.
ADVERTISEMENT
Agar tidak kaget saat datang ke kantor pajak terdekat dan malah mendapatinya sudah tutup, simak uraian berikut untuk mengetahui informasi seputar jam operasional kantor pajak Oktober 2023.
Jam Operasional Kantor Pajak Oktober 2023
Umumnya, jam operasional kantor pajak di seluruh Indonesia adalah sama. Adapun hari kerja kantor pajak yaitu mulai Senin sampai Jumat. Sedangkan khusus Sabtu dan Minggu biasanya kantor pajak tutup.
Kemudian pada tanggal merah seperti hari raya, tahun baru, dan sebagainya, kantor pajak di seluruh Indonesia juga biasanya tutup. Secara rinci, berikut jam operasional kantor pajak Oktober 2023:
Bagi wajib pajak yang memiliki keperluan di kantor pajak terdekat pada bulan Oktober 2023, bisa langsung mendatanginya sesuai jam operasional di atas.
ADVERTISEMENT
Sekilas tentang Kantor Pajak
Kantor pajak atau KPP adalah unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan secara langsung kepada wajib pajak.
Sebagai bagian dari instansi DJP, kantor pajak terbagi menjadi beberapa jenis. Merangkum buku Modernisasi & Reformasi Pelayanan Perpajakan yang ditulis oleh Liberti Pandiangan, berikut jenis-jenis kantor pajak di Indonesia.
Kantor Pajak Wajib Pajak Besar (LTO)
Kantor Pajak Wajib Pajak Besar adalah kantor pajak yang menangani wajib pajak besar dan hanya mengadministrasikan jenis pajak PPh dan PPN.
Kantor Pajak Wajib Pajak Besar terbagi lagi menjadi empat bagian dan masing-masing mengurusi administrasi yang berbeda-beda. Berikut ini penjelasannya:
ADVERTISEMENT
Kantor Pajak Madya (MTO)
Kantor Pajak Madya berfungsi mengurusi wajib pajak badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan cukup besar di wilayah kabupaten/kota. Berikut Kantor Pajak Madya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kantor Pajak Modern/Pratama (STO)
Dibentuk pada 2006, Kantor Pajak Pratama atau STO menjadi yang terbanyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kantor pajak ini juga menangani wajib pajak terbanyak.
Kantor Pajak Pratama memiliki fungsi utama melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan wajib pajak di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kantor Pajak Khusus
DJP membentuk 10 Kantor Pajak Khusus pada 2003. Kantor Pajak Khusus meliputi KPP BUMN, Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), WP Badan dan Orang Asing serta perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
(NDA)