Konten dari Pengguna

Jaminan Pensiun Dapat Diambil Kapan? Ini Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
11 Oktober 2024 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
Jaminan Pensiun (JP) adalah salah satu program utama BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan pendapatan tetap ke pekerja meski mereka tidak lagi bekerja.
ADVERTISEMENT
Untuk melakukan klaim pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa melakukannya di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
Lalu, untuk Jaminan Pensiun dapat diambil kapan? Simak informasi seputar pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini.

Jaminan Pensiun Dapat Diambil Kapan?

Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Menurut keterangan dalam akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun (58 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu, berikut beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi peserta untuk dapat mengambil Jaminan Pensiun miliknya berdasarkan informasi yang tertulis dalam laman bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Usia pensiun

Formulir 7 (Form JP BPJS Ketenagakerjaan) yang diisi lengkap. Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
ADVERTISEMENT

2. Cacat total tetap

3. Meninggal dunia

Peserta yang meninggal dunia, pencairan Jaminan Pensiunnya dapat diwakilkan oleh suami/istri, orang tua, ataupun anak dengan membawa persyaratan berikut:
ADVERTISEMENT

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
Setelah dokumen persyaratan lengkap, peserta bisa langsung mendatangi kantor BPJAMSOSTEK terdekat. Kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:
(NDA)