Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Jaminan Pensiun Dapat Diambil Kapan? Ini Ketentuannya
11 Oktober 2024 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jaminan Pensiun (JP) adalah salah satu program utama BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan pendapatan tetap ke pekerja meski mereka tidak lagi bekerja.
ADVERTISEMENT
Untuk melakukan klaim pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa melakukannya di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
Lalu, untuk Jaminan Pensiun dapat diambil kapan? Simak informasi seputar pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini.
Jaminan Pensiun Dapat Diambil Kapan?
Menurut keterangan dalam akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun (58 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu, berikut beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi peserta untuk dapat mengambil Jaminan Pensiun miliknya berdasarkan informasi yang tertulis dalam laman bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Usia pensiun
Formulir 7 (Form JP BPJS Ketenagakerjaan) yang diisi lengkap. Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
ADVERTISEMENT
2. Cacat total tetap
3. Meninggal dunia
Peserta yang meninggal dunia, pencairan Jaminan Pensiunnya dapat diwakilkan oleh suami/istri, orang tua, ataupun anak dengan membawa persyaratan berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Setelah dokumen persyaratan lengkap, peserta bisa langsung mendatangi kantor BPJAMSOSTEK terdekat. Kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:
(NDA)