Konten dari Pengguna

Jenis Dana Pensiun untuk Karyawan dan Fungsinya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
15 Januari 2024 16:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jenis dana pensiun. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenis dana pensiun. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dana pensiun adalah dana yang dihimpun oleh lembaga keuangan menggunakan iuran pekerja untuk menjamin kesejahteraan karyawan yang nantinya diberikan saat masa pensiun atau saat jatuh tempo.
ADVERTISEMENT
Keberadaan dana pensiun sangat dibutuhkan untuk memberikan manfaat kesejahteraan kepada karyawan di masa purna tugas. Selain itu, terdapat beberapa jenis dana pensiun yang sesuai dengan kebutuhan.
Simak informasi selengkapnya mengenai berbagai jenis dana pensiun dalam uraian yang telah disajikan oleh Berita Bisnis berikut ini.

Jenis Dana Pensiun

Ilustrasi jenis dana pensiun. Foto: Unsplash

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Jenis dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Adapun yang dimaksud dengan DPPK adalah dana pensiun yang sediakan langsung oleh pemberi kerja.
Mengutip dari buku Layanan Lembaga Keuangan Syariah SMK/MAK Kelas XII (2021) oleh Yuli Astuti, S.Pd. dan Yuli Rahayu, S.Pd., dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan.
ADVERTISEMENT
Selaku pendiri, mereka menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti bagi kepentingan sebagai atau seluruh karyawannya sebagai peserta.

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Sementara itu DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun pasti bagi perseorangan.
Baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
Masyarakat pekerja mandiri seperti dokter, petani, nelayan, dan sebagainya memungkinkan untuk memanfaatkan DPLK.

3. Dana Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit)

Dana pensiun ini adalah program pensiun yang manfaatnya diperoleh dari perusahaan atau pemberi kerja. Dana tersebut berasal dari potongan gaji karyawan saat masih bekerja di perusahaan tersebut ditambah dengan dana dari pemberi kerja.
Beberapa aspek yang mempengaruhi perhitungan dana pensiun yang diberikan perusahaan berdasarkan lama masa kerja, pangkat, hingga gaji terakhir.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Cara Cerdas Merancang Dan Menghitung Pensiun Dengan Excel (2007) oleh Johar Arifin dan A. Fauzi, kelebihan manfaat dana pensiun pasti ini adalah karyawan akan dibayarkan pensiunannya sesuai dengan nilai account yang ada setiap bulan.

4. Dana Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution)

Program dana pensiun ini adalah program yang iurannya ditentukan lebih dahulu. Kemudian seluruh iuran dan hasil pengembangannya dicatat pada rekening peserta.

5. Jaminan Hari Tua (JHT)

Ada juga jenis dana pensiun yang sifatnya wajib yaitu Jaminan Hari Tua yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak harus mengikuti program ini.
Besar iuran untuk program JHT adalah 5,7 persen dari total gaji bulanan, dengan rincian pembagian 3,7 persen dari dana perusahaan dan persen dari pemotongan gaji pribadi setiap bulannya.
ADVERTISEMENT

Fungsi Dana Pensiun

Ilustrasi jenis dana pensiun. Foto: Unsplash
Manfaat dana pensiun untuk di antaranya yaitu:

1. Bagi Perusahaan

Dengan adanya dana pensiun bagi perusahan memiliki fungsi untuk meningkatkan citra sebuah perusahaan dan memberikan motivasi kepada karyawan yang nantinya berdampak pada meningkatnya produktivitas dan mendatangkan keuntungan pada perusahaan.

2. Bagi Karyawan

Kehadiran karyawan bagi karyawan dapat berfungsi sebagai menyediakan kesejahteraan atau sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan setelah pensiun.

3. Bagi Penyelenggara Program

Dana pensiun juga memberikan manfaat bagi penyelenggara program seperti mendukung program pemerintah untuk menyediakan dana hari tua atau pensiun untuk kesejahteraan masyarakat.
(SA)