Konten dari Pengguna

Jenis-jenis Asuransi dan Contohnya di Indonesia

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi asuransi. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi asuransi. Foto: Unsplash

Asuransi adalah perjanjian antara pihak tertanggung (nasabah) dan penanggung (perusahaan asuransi) dengan ketentuan nasabah membayar premi sebagai imbalan atas perlindungan terhadap risiko tertentu.

Dengan memiliki asuransi, seseorang dapat meminimalkan risiko kerugian finansial akibat kejadian tak terduga seperti kecelakaan, sakit, atau bencana alam.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi terbagi menjadi dua golongan dan setiap golongan memiliki beragam jenis asuransi. Di bawah ini akan diuraikan jenis-jenis asuransi dan contohnya yang umum ditemukan di Indonesia.

Jenis-jenis Asuransi dan Contohnya

Ilustrasi asuransi. Foto: Unsplash

Merangkum buku Memahami dan Memilih Produk Asuransi oleh Khotibul Umam, asuransi dapat dikelompokkan menjadi asuransi wajib dan asuransi sukarela. Berikut penjelasannya masing-masing.

1. Asuransi Wajib (Compulsory Insurance)

Asuransi ini harus dilaksanakan oleh setiap orang yang berkepentingan sehubungan dengan adanya undang-undang atau peraturan pemerintah mengenai hal tersebut. Berikut contoh dari asuransi ini:

  • Asuransi dana kecelakaan lalu lintas jalan dan dana kecelakaan penumpang, dikenal dengan Asuransi Jasa Raharja. Ketentuannya diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

  • Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek), ketentuannya diatur berdasarkan Undang-Undang Kecelakaan Buruh 1947 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977.

2. Asuransi Sukarela (Voluntary Insurance)

Di Indonesia, asuransi sukarela merujuk pada jenis asuransi yang diambil atas inisiatif pribadi tanpa adanya kewajiban hukum untuk memilikinya.

Jenis asuransi ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian serta Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab 9 tentang Asuransi. Berikut contoh asuransinya:

  • Asuransi kesehatan. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap biaya pengobatan dan perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan.

  • Asuransi kendaraan bermotor (Komprehensif). Asuransi ini melindungi kendaraan dari kerusakan akibat kecelakaan, bencana alam, atau pencurian.

  • Asuransi perjalanan. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko selama perjalanan, seperti pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, atau kecelakaan.

  • Asuransi jiwa. Asuransi jiwa memberikan manfaat finansial ke ahli waris atau penerima manfaat apabila tertanggung meninggal dunia.

  • Asuransi properti. Asuransi ini melindungi properti, seperti rumah atau bangunan, dari risiko kerusakan akibat kebakaran, banjir, atau bencana lainnya.

  • Asuransi pendidikan. Asuransi ini membantu mempersiapkan dana pendidikan anak di masa depan. Misalnya, pemberian uang tunai saat anak memasuki jenjang pendidikan tertentu.

  • Asuransi kredit. Asuransi ini melindungi pemberi pinjaman dari risiko gagal bayar oleh peminjam. Contohnya, melindungi bank dari nasabah yang memiliki risiko gagal bayar kredit pemilikan rumah (KPR).

Baca Juga: Rukun Asuransi Syariah, Prinsip dan Jenis-jenisnya

Manfaat Memiliki Asuransi

Ilustrasi asuransi. Foto: Unsplash

Ada berbagai jenis asuransi yang dirancang untuk melindungi aspek-aspek penting dalam kehidupan. Berikut manfaat yang bisa dirasakan pemilik asuransi:

  1. Memberikan perlindungan finansial dari risiko tak terduga.

  2. Membantu mengelola pengeluaran saat terjadi kerugian.

  3. Memberikan rasa aman dan kepastian.

(NDA)