Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Jenis-jenis Asuransi dan Contohnya di Indonesia
26 Desember 2024 15:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan memiliki asuransi, seseorang dapat meminimalkan risiko kerugian finansial akibat kejadian tak terduga seperti kecelakaan, sakit, atau bencana alam.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi terbagi menjadi dua golongan dan setiap golongan memiliki beragam jenis asuransi. Di bawah ini akan diuraikan jenis-jenis asuransi dan contohnya yang umum ditemukan di Indonesia.
Jenis-jenis Asuransi dan Contohnya
Merangkum buku Memahami dan Memilih Produk Asuransi oleh Khotibul Umam, asuransi dapat dikelompokkan menjadi asuransi wajib dan asuransi sukarela. Berikut penjelasannya masing-masing.
1. Asuransi Wajib (Compulsory Insurance)
Asuransi ini harus dilaksanakan oleh setiap orang yang berkepentingan sehubungan dengan adanya undang-undang atau peraturan pemerintah mengenai hal tersebut. Berikut contoh dari asuransi ini:
ADVERTISEMENT
2. Asuransi Sukarela (Voluntary Insurance)
Di Indonesia, asuransi sukarela merujuk pada jenis asuransi yang diambil atas inisiatif pribadi tanpa adanya kewajiban hukum untuk memilikinya.
Jenis asuransi ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian serta Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab 9 tentang Asuransi. Berikut contoh asuransinya:
ADVERTISEMENT
Manfaat Memiliki Asuransi
Ada berbagai jenis asuransi yang dirancang untuk melindungi aspek-aspek penting dalam kehidupan. Berikut manfaat yang bisa dirasakan pemilik asuransi:
(NDA)