Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Rukun Asuransi Syariah, Prinsip dan Jenis-jenisnya
24 Desember 2024 13:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keberadaan asuransi syariah dijalankan dengan menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan praktik-praktik yang diharamkan lainnya.
Selain itu, dalam penerapannya, asuransi syariah dilakukan dengan memperhatikan rukun-rukun dan prinsip keislaman agar operasionalnya sesuai dengan nilai-nilai Islam. Berikut pembahasan seputar rukun asuransi syariah.
Rukun Asuransi Syariah
Dalam buku berjudul Hukum Ekonomi Islam oleh Farid Wajdi dan Suhrawardi K. Lubis disebutkan bahwa menurut mazhab hanafi, rukun asuransi syariah hanya ada satu, yaitu ijab dan kabul.
Sementara itu menurut ulama lainnya, rukun asuransi syariah antara lain:
Prinsip-prinsip Asuransi Syariah
Pelaksanaan asuransi syariah dilandasi dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Mengutip buku berjudul Keuangan dan Investasi Syariah Berkelanjutan karya Dr. Hj. Siti Amaroh, SE, M.Si. berikut prinsip-prinsip yang mendasari asuransi syariah.
ADVERTISEMENT
1. Prinsip Saling Memberi (Tabarru')
Prinsip tabarru' dalam asuransi syariah diterapkan dalam bentuk premi bersama yang dikelola untuk membantu anggota yang terkena musibah.
Prinsip ini mencerminkan semangat gotong royong dan kesadaran bersama di antara peserta. Dana yang terkumpul dari pembayaran premi digunakan untuk membantu anggota yang menghadapi musibah atau kerugian.
2. Prinsip Kerja Sama dan Saling Tukar Bantuan (Ta'awun)
Ta'awun menekankan pentingnya kerja sama dan saling bertukar bantuan dalam komunitas atau kelompok. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya tolong menolong dalam menghadapi risiko dan kesulitan.
3. Prinsip Tanggung Jawab Bersama (Kafalah)
Asuransi juga menekankan prinsip kafalah, yakni penyelenggara dan peserta bersama-sama bertanggung jawab untuk menjaga dana serta memastikan perlindungan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
4. Prinsip Kepastian dalam Pengelola Dana (Wakalah)
Prinsip wakalah menegaskan pentingnya pengelolaan dana dengan itikad baik dan transparan. Penyelenggara asuransi bertindak sebagai wakil dari peserta dalam mengelola dana dan keterbukaan adalah kunci dalam menjalankan tanggung jawab tersebut.
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Asuransi Syariah
Terdapat beberapa jenis asuransi syariah, antara lain:
1. Asuransi Jiwa Syariah
Asuransi jiwa syariah adalah asuransi yang memberikan perlindungan finansial atas risiko kematian atau cacat tetap bagi pemegang polis atau ahli warisnya.
2. Asuransi Kesehatan Syariah
Jenis asuransi syariah ini menawarkan perlindungan finansial terhadap biaya pengobatan dan perawatan kesehatan sesuai prinsip-prinsip syariah. Peserta membayar premi untuk mendapat akses terhadap layanan kesehatan yang mencakup berbagai jenis pengobatan, perawatan, dan pemeriksaan medis.
3. Asuransi Harta Benda Syariah
Asuransi harta benda syariah memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan atas harta benda yang dimiliki oleh peserta akibat bencana alam, kebakaran, pencurian, atau kejadian tak teruga lainnya.
4. Asuransi Pengangkutan Syariah
Asuransi pengangkutan syariah memberikan perlindungan atas risiko kerugian atau kerusakan pada barang yang sedang dalam pengiriman atau pengangkutan baik untuk pengiriman domestik maupun internasional.
ADVERTISEMENT
5. Asuransi Pendidikan Syariah
Produk asuransi ini dirancang khusus untuk membantu membiayai pendidikan anak-anak atau penerima manfaat untuk mencapai pendidikan mereka di masa depan.
(SA)