Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jenis-jenis Asuransi di Indonesia, Ini 6 Daftarnya
1 Agustus 2022 14:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian orang, kata asuransi tidak begitu asing di telinga mereka. Di Indonesia sendiri, ada banyak jenis-jenis asuransi yang disediakan oleh perusahaan asuransi, dan juga yang telah digunakan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sebagai contohnya Prudential, AXA, Manulife , Allianz, AIA, dan perusahaan asuransi swasta lainnya. Ada juga perusahaan asuransi milik negara atau BUMN, yakni ialah Jiwasraya, Jasa Raharja, Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun), Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan lainnya.
Tentunya keberadaan perusahaan asuransi dengan layanannya bukan untuk menghilangkan risiko yang akan terjadi di masa depan, melainkan untuk meminimalisasi dampak atau kerugian yang dapat dirasakan di masa yang akan datang.
Mengenal Asuransi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 Pasal 1 , mengatakan bahwa asuransi ialah suatu perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis asuransi.
Sementara itu mengutip situs resmi OJK, asuransi diartikan sebagai perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak di mana pihak tertanggung membayarkan iuran guna mendapatkan penggantian atas kerugian, kerusakan, kehilangan atas peristiwa tertentu dengan pihak yang menanggung, dalam hal ini ialah perusahaan asuransi.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa asuransi tidak bisa menghilangkan risiko atas terjadinya peristiwa tidak terduga di masa depan. Melainkan bisa mengurangi dampak atau meminimalisirnya atas peristiwa tidak terduga tersebut.
Jenis-jenis Asuransi di Indonesia
Perlu diketahui bahwa di Indonesia ada banyak jenis asuransi yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi. Setiap asuransi mempunyai tujuan dan manfaatnya masing-masing. Untuk lebih jelasnya, berikut ini jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia:
1. Asuransi Jiwa
ADVERTISEMENT
2. Asuransi Kesehatan
Berbeda dari sebelumnya, asuransi kesehatan ialah jaminan perlindungan terkait masalah kesehatan si pemegang asuransi. Adapun nantinya biaya dan proses perawatan akan ditangani dan ditanggung oleh pihak penjamin asuransi.
3. Asuransi Pendidikan
Untuk asuransi pendidikan, fokus dari asuransi tersebut adalah penyiapan jaminan pendidikan terhadap anak-anak si pemegang asuransi. Dengan begitu, masa depan anak bisa terjamin.
4. Asuransi Kecelakaan
Asuransi kecelakaan tertuju bagi para pekerja yang bekerja di sektor yang rawan terhadap kecelakaan. Dengan memiliki asuransi ini, para pekerja bisa terjamin dengan masalah yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.
5. Asuransi Hari Tua
Bagi kalian yang tidak memiliki dana pensiun. Asuransi hari tua jadi hal yang perlu dimiliki. Dengan kepemilikan asuransi hari tua bisa membantu seseorang dalam mempersiapkan hari tuanya.
6. Asuransi Kendaraan
Jenis asuransi ini tentunya berguna bagi mereka yang memiliki kendaraan roda empat atau sejenisnya. Dengan adanya asuransi kendaraan membuat seseorang merasa aman dan tenang atas risiko kerusakan yang bisa dihadapinya di masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
(NNR)