Konten dari Pengguna

Jenis Pajak yang Menerapkan Tarif Tetap adalah Ini

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jenis pajak yang menerapkan tarif tetap. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenis pajak yang menerapkan tarif tetap. Foto: Pexels

Dalam sistem perpajakan, terdapat berbagai jenis pajak yang diterapkan oleh pemerintah. Setiap pajak juga memiliki tarif yang berbeda-beda. Umumnya, tarif pajak dinyatakan dalam bentuk persentase.

Salah satu bentuk pengenaan pajak yang umum, yaitu pajak dengan tarif tetap. Tarif pajak tetap adalah jenis pajak yang menerapkan tarif tetap berapa pun dasar pengenaan pajaknya. Selain tarif pajak tetap, ada pula jenis tarif pajak lainnya yang perlu diketahui masyarakat.

Jenis-jenis Tarif Pajak

Ilustrasi membayar pajak penghasilan. Foto: Shutter Stock

Mengutip buku Konsep Dasar Perpajakan yang disusun oleh Abdul Karim, dkk, berikut beberapa tarif pajak negara yang berlaku.

1. Tarif Pajak Tetap

Tarif pajak tetap disebut juga sebagai pajak regresif. Arti dari tarif pajak tetap adalah besarnya pajak terutang dihitung dengan menerapkan tarif pajak tetap tanpa memperhatikan dasar pengenaan pajaknya (DPP).

Selain itu, tarif pajak tetap ini juga dapat dimaknai sebagai tarif pajak yang akan selalu sama sesuai peraturan yang berlaku. Contohnya, Bea Meterai dengan nilai Rp10.000.

2. Tarif Pajak Proposional

Tarif proporsional, yaitu persentase pengenaan pajak yang tetap meski terjadi perubahan terhadap dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, seberapa besarnya jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap.

Contoh:

  • PPN tarifnya 11 persen dari berapa pun jumlah objek pajaknya (UU HPP Nomor 7 Tahun 2021).

  • PBB dengan tarif 0,5 persen dari berapa pun jumlah objek pajaknya (UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022).

3. Tarif Pajak Progesif

Tarif progresif diartikan sebagai suatu tarif pajak yang persentase tarifnya mengikuti kenaikan nilai objek yang dikenai pajak. Contoh, Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, setiap terjadi peningkatan pendapatan dalam level tertentu, maka tarif yang dikenakan juga akan meningkat.

Jika kenaikan persentase pajaknya semakin besar, itu disebut tarif pajak progresif-progresif, sedangkan jika kenaikan pajaknya semakin kecil disebut tarif pajak progresif-degresif, dan jika kenaikan persentase pajaknya tetap, dinamakan tarif pajak progresif tetap.

Baca Juga: Apa Itu SPT Tahunan? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

4. Tarif Pajak Degresif

Tarif pajak degresif adalah persentase pajak yang semakin menurun seiring dengan peningkatan dasar pengenaan pajaknya. Dengan begitu, apabila persentasenya semakin kecil, jumlah pajak terutang tidak ikut mengecil.

Namun, bisa jadi persentase tarif lebih besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar. Ada tiga jenis tarif pajak degresif, yaitu tarif degresif-degresif, tarif degresif-tetap, dan tarif degresif-progresif.

5. Tarif Pajak Ad Valorem

Tarif pajak ad valorem, yaitu tarif dengan persentase khusus yang dikenakan pada harga suatu barang.

6. Tarif Pajak Spesifik

Adapun yang dimaksud dengan tarif pajak dengan jumlah tertentu dan dikenakan pada suatu barang atau jenis barang tertentu.

(SA)