Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku, Ketahui 6 Risiko Berikut
27 Januari 2022 14:54 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 8 Juni 2022 16:05 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Makin was-was dengan kelakuan pinjol yang suka meneror apalagi hingga datang ke rumah? Hal itu merupakan salah satu risiko yang akan terjadi jika tidak membayar tagihan Akulaku.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Teori dan Strategi Perubahan Sosial yang ditulis oleh Agus Suryono (2019), berbagai platform fintech dapat memudahkan berbagai transaksi, termasuk kegiatan kredit. Salah satu platform kredit yang kerap digunakan oleh masyarakat, yakni Akulaku.
Sekilas tentang Akulaku
Mengutip dari laman resmi di akulaku.com, Akulaku merupakan platform finansial konsumen terkemuka di Asia Tenggara yang berkomitmen untuk menyediakan layanan finansial kelas dunia, termasuk belanja dengan angsuran di platform online marketplace yang dikelola mandiri dan berbagai platform marketplace lainnya, serta pinjaman tunai yang fleksibel.
Akulaku menyediakan berbagai fitur yang memudahkan pengguna untuk Buy Now Pay Later (Beli Sekarang Bayar Nanti) dan produk pinjaman tunai. Akulaku menyediakan pinjaman tanpa jaminan sampai 15 bulan.
ADVERTISEMENT
Jika tidak membayar tagihan Akulaku, apa risiko yang akan terjadi? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Risiko Jika Tidak Membayar Tagihan Akulaku
Pinjaman online akan terus meneror sampai nasabah melakukan pembayaran tagihannya. Dalam rentang waktu satu minggu, dua minggu, bahkan bisa berbulan-bulan. Maka dari itu kamu harus membayarkan tagihan tepat pada tanggalnya.
Pinjol akan melancarkan aksi terornya ketika kamu akan mendekati masa tenggat. Durasinya tergantung seberapa kamu kamu bisa melunasi cicilan tersebut sampai tenggat waktu yang telah di tentukan.
ADVERTISEMENT
1. Teror Lewat Media Komunikasi
Hal pertama dan utama apabila kamu telat membayar tagihan adalah kamu akan di teror melalui aplikasi komunikasi. Seperti melalui pesan, panggilan telepon, whatsapp, bahkan melalui email. Mereka akan terus menghubungi sampai kamu membayar sejumlah tagihan sesuai dengan nominalnya.
2. Debt Collector akan Datang ke Rumah
Sebenarnya, debt collector datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi kenapa telat atau pembayaran tertunggak. Datang ke rumah nasabah adalah salah satu langkah yang mereka lakukan sebagai DC agar si peminjam yang macet pembayaran agar segera melunasi semua tagihannya. Biasanya hal tersebut dilakukan jika peminjam nunggak dalam jumlah banyak dan waktu yang sudah lama.
Mendatangi rumah nasabah menjadi opsi terakhir jika tidak ada kepastian dan susah ditagih melalui telepon dan whatsapp. Kamu dapat berbicara jujur jika masih belum ada dana dan meminta sedikit keringanan waktu untuk membayar cicilan tagihan.
ADVERTISEMENT
3. Masuk ke Daftar Hitam
Konsekuensi lain bila Kamu tidak membayar tagihan pinjol legal adalah masuk ke Blacklist BI Checking, yang mungkin akan menyusahkan kalian di kemudian hari karena kamu telah masuk ke daftar hitam yang tercatat di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending).
4. Dikenakan Denda Telat Pembayaran
Akulaku menerapkan biaya tambahan yang harus dibayarkan peminjam jika telat membayar tagihan hingga tanggal 7 tiap bulannya. Besaran biaya tambahan tersebut mulai dari 2% hingga 10% dari total angsuran.
5. Kredit Skor Akan Menurun
Skor pinjaman di Akulaku terdiri dari Fair, Good, dan Very Good. Jika pembayaran cicilan kamu telat ataupun dikenai denda, akan berpengaruh terhadap skor pinjaman di Akulaku sehingga akan berakibat bila ingin mengajukan pinjaman di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
6. Diproses ke Jalur Hukum
Meskipun hal ini jarang terjadi jika tidak membayar tagihan Akulaku, Jika meminjam dalam jumlah yang besar dan tidak membayar cicilan, pihak Akulaku tidak segan-segan memproses kasus ini ke jalur hukum.
Menurut Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat 2 menyebut bahwa utang piutang adalah ranah perdata, karenanya peminjam yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.
Cara Bayar Cicilan Akulaku
Tidak ingin mengalami beragam risiko di atas? Yuk, biasakan membayar tagihan cicilan tepat pada waktunya. Berikut cara bayar cicilan Akulaku sehingga kamu tidak diteror oleh debt collector.
ADVERTISEMENT
Demikian uraian risiko bila tidak membayar tagihan pinjaman online. Jangan lari dari tanggung jawab dengan meminjam uang tanpa mengembalikan. Karena hal tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan melanggar hukum. Yuk, biasakan bayar tagihan tepat pada waktunya!
(SRS)