Kafalah: Pengertian, Rukun, dan Jenis-jenisnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam hukum Islam dikenal adanya konsep penjaminan pada orang lain yang disebut dengan kafalah. Umumnya kafalah diterapkan dalam berbagai sektor, seperti bidang hukum, bisnis, dan perbankan.
Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung ke pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain kafalah juga bermakna mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai peminjam.
Orang yang bertindak sebagai kafalah berfungsi untuk menunaikan hak yang wajib ditunaikan orang lain atau berjanji menghadirkan hak tersebut pada waktu tertentu.
Rukun Kafalah
Dalam buku Fiqh Muamalah: Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah di Indonesia karya M. Sulaeman Jajuli dan Abd Misno disebutkan bahwa rukun kafalah terdiri dari:
1. Kafil
Kafil atau penjamin haruslah seseorang yang sudah balig, tidak tercegah pembelanjaan hartanya, serta memberikan tanggungan karena kehendak sendiri bukan karena paksaan dari pihak lain.
2. Makful 'Anhu
Orang yang diberikan jaminan disebut sebagai makful 'anhu. Pihak yang dijamin haruslah seseorang yang dikenal oleh penjamin, serta berkemampuan untuk menerima objek pertanggungan, baik oleh dirinya sendirinya maupun orang lain yang mungkin mewakilinya.
3. Makful Bih
Makful bih ialah objek penjaminan yang dapat berupa utang, uang, barang, atau orang. Barang yang dijadikan barang jaminan harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya, serta tidak bertentangan dengan syariah.
4. Ijab Kabul (Sighat)
Ijab kabul adalah akad kafalah yang diekspresikan dengan ungkapan yang menyatakan adanya kesanggupan untuk menanggung sesuatu atau menjamin sebuah kewajiban.
Baca Juga: Akad Istishna: Arti, Mekanisme, dan Contoh Penerapannya
Jenis-jenis Kafalah
Mengutip buku berjudul Fikih Madrasah Aliyah Kelas X oleh Harjan Syuhada dna Sungarso, kafalah terbagi ke dalam dua macam, yaitu kafalah dengan jiwa dan kafalah dengan harta.
1. Kafalah Bil An-Nafs (Kafalah Jiwa)
Kafalah dengan jiwa adalah adanya keharusan pada pihak penjamin untuk menghadirkan orang yang ia tanggung ke yang ia janjikan tanggungan. Jenis kafalah ini merupakan akad memberikan jaminan atas diri.
Sebagai contoh dalam praktik perbankan, kafalah ini ialah seorang nasabah yang mendapatkan pembiayaan dengan jaminan baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat.
Meskipun secara fisik tak memegang barang apa pun, bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
2. Kafalah Bil Mal (Kafalah Harta)
Kafalah dengan harta adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh penjamin dengan pembayaran berupa harta. Kafalah harta sendiri terdiri atas tiga macam, yaitu:
Kafalah bid dayn, yaitu kewajiban membayar utang yang menjadi beban orang lain.
Kafalah dengan penyerahan benda, kewajiban menyerahkan benda-benda tertentu yang ada di tangan orang lain, seperti mengembalikan barang yang digasab dan menyerahkan barang jualan ke pembeli.
Kafalah dengan aib, yaitu barang yang didapati berupa harta terjual dan didapati ada bahaya (cacat) karena waktu yang terlalu lama atau karena hal-hal lain. Oleh karena itu, pembawa barang sebagai jaminan untuk hak pembeli pada penjual.
(SA)
