Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Kapan Jaminan Hari Tua Dapat Dipergunakan oleh Karyawan? Ini Ketentuannya
7 November 2023 15:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015, usia pensiun seseorang awalnya 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun diganti menjadi 57 tahun dan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun hingga mencapai 65 tahun.
Jadi pada 2023, usia pensiun adalah 58 tahun. Dengan kata lain, peserta baru bisa mencairkan dan menggunakan Jaminan Hari Tua apabila sudah mencapai usia 58 tahun meskipun sudah pensiun beberapa tahun sebelumnya.
Peserta bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT ) sebelum usia pensiun hanya dengan dua kondisi, yakni cacat permanen dan meninggal dunia. Bagi yang telah memasuki usia pensiun, berikut syarat dan cara mencairkan JHT yang bisa dijadikan panduan.
Syarat Mencairkan Jaminan Hari Tua
ADVERTISEMENT
Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua
Apabila dokumen persyaratan sudah lengkap, peserta dapat melanjutkan proses pencairan JHT di LAPAK ASIK dengan menerapkan langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT
Selain melalui LAPAK ASIK, peserta juga dapat mencairkan Jaminan Hari TUA melalui aplikasi BPJSTKU. Cara mencairkan saldonya adalah sebagai berikut:
(NDA)