Konten dari Pengguna

Kapan Jaminan Hari Tua Dapat Dipergunakan oleh Karyawan? Ini Ketentuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia 58 tahun. Ketentuan ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Menurut Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015, usia pensiun seseorang awalnya 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun diganti menjadi 57 tahun dan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun hingga mencapai 65 tahun.

Jadi pada 2023, usia pensiun adalah 58 tahun. Dengan kata lain, peserta baru bisa mencairkan dan menggunakan Jaminan Hari Tua apabila sudah mencapai usia 58 tahun meskipun sudah pensiun beberapa tahun sebelumnya.

Peserta bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia pensiun hanya dengan dua kondisi, yakni cacat permanen dan meninggal dunia. Bagi yang telah memasuki usia pensiun, berikut syarat dan cara mencairkan JHT yang bisa dijadikan panduan.

Syarat Mencairkan Jaminan Hari Tua

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock

BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pesertanya dalam mengurus pencairan JHT secara online melalui aplikasi LAPAK ASIK dan BPJSTKU. Peserta dapat mengajukan pencairan JHT secara online dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • E-KTP

  • Buku tabungan yang tertera nomor rekening dan masih aktif

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Foto diri terbaru (tampak depan)

  • Formulir Pengajuan JHT, dapat diunduh melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Surat keterangan sesuai dengan kondisi peserta

  • Apabila mengundurkan diri atau terkena PHK menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

  • Apabila pensiun menggunakan Surat Keterangan Pensiun

  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)

Baca juga: Akumulasi Saldo JHT Masih Tanda Silang, Apa Penyebabnya?

Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua

Ilustrasi mencairkan JHT secara online. Foto: Pexels

Apabila dokumen persyaratan sudah lengkap, peserta dapat melanjutkan proses pencairan JHT di LAPAK ASIK dengan menerapkan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  2. Mengisi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

  3. Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis.

  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

  5. Mengunggah dokumen persyaratan.

  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses, akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

  7. Siapkan berkas asli.

  8. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi.

  9. Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Selain melalui LAPAK ASIK, peserta juga dapat mencairkan Jaminan Hari TUA melalui aplikasi BPJSTKU. Cara mencairkan saldonya adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi BPJSTKU di Google Play Store atau App Store.

  2. Login menggunakan email dan kata sandi, lakukan pendaftaran jika belum terdaftar.

  3. Pada halaman utama, pilih menu “Antrean Online”.

  4. Unduh Formulir Pengajuan JHT dan isi sesuai data.

  5. Unggah dokumen persyaratan.

  6. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dokumen.

  7. Setelah verifikasi dokumen, petugas akan menghubungi untuk sesi wawancara online.

  8. Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

(NDA)