Konten dari Pengguna

Kapan Jaminan Hari Tua Dapat Dipergunakan oleh Karyawan? Ini Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
7 November 2023 15:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
Jaminan Hari Tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia 58 tahun. Ketentuan ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015, usia pensiun seseorang awalnya 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun diganti menjadi 57 tahun dan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun hingga mencapai 65 tahun.
Jadi pada 2023, usia pensiun adalah 58 tahun. Dengan kata lain, peserta baru bisa mencairkan dan menggunakan Jaminan Hari Tua apabila sudah mencapai usia 58 tahun meskipun sudah pensiun beberapa tahun sebelumnya.
Peserta bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia pensiun hanya dengan dua kondisi, yakni cacat permanen dan meninggal dunia. Bagi yang telah memasuki usia pensiun, berikut syarat dan cara mencairkan JHT yang bisa dijadikan panduan.

Syarat Mencairkan Jaminan Hari Tua

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pesertanya dalam mengurus pencairan JHT secara online melalui aplikasi LAPAK ASIK dan BPJSTKU. Peserta dapat mengajukan pencairan JHT secara online dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua

Ilustrasi mencairkan JHT secara online. Foto: Pexels
Apabila dokumen persyaratan sudah lengkap, peserta dapat melanjutkan proses pencairan JHT di LAPAK ASIK dengan menerapkan langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT
Selain melalui LAPAK ASIK, peserta juga dapat mencairkan Jaminan Hari TUA melalui aplikasi BPJSTKU. Cara mencairkan saldonya adalah sebagai berikut:
(NDA)