Kapan Manajer Kopdes Mulai Bekerja? Ini Informasi Lengkapnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan segera mulai bekerja di gerai koperasi sesuai wilayah tugas masing-masing. Mereka dapat menjalankan tugas setelah pemerintah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Lantas, kapan manajer Kopdes mulai bekerja?
SK yang telah diterbitkan membuat manajer KDKMP yang ditetapkan dapat segera menjalankan tugas guna mendukung operasional koperasi.
Proses penetapan lokasi kerja dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk BP BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Para manajer akan mulai bertugas secara bertahap sesuai lokasi yang telah ditentukan. Mereka akan menjalani kontrak kerja selama dua tahun dengan status awal sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Kapan Manajer Kopdes Mulai Bekerja?
Sebanyak 28.626 manajer Kopdes dijadwalkan mulai bekerja pada Oktober 2026. Waktu tersebut bertepatan dengan rencana soft launching operasional Kopdes Merah Putih yang akan dilaksanakan di bulan yang sama.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan operasional koperasi mengacu pada Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Manajer yang telah direkrut dan mengikuti pelatihan akan memperoleh SK pengangkatan yang memuat penempatan, gaji, dan tunjangan.
"Sekarang manajernya sudah dipersiapkan untuk didistribusikan. Dan mungkin bulan Oktober ini juga sudah mulai soft launching untuk operasionalnya," ujar Ferry dikutip dari Antara, Selasa (22/9).
Selain jadwal mulai bertugas, terdapat sejumlah hal yang perlu diketahui mengenai posisi manajer Kopdes, termasuk lokasi penempatan serta status kepegawaiannya.
1. Wilayah Penempatan Manajer Kopdes
Manajer akan ditempatkan di gerai Kopdes di seluruh Indonesia sesuai lokasi yang tercantum dalam SK pengangkatan. Penugasan dilakukan pada KDKMP yang telah menyelesaikan pembangunan fisik gudang, gerai, serta fasilitas pendukungnya.
Ferry menyebut sekitar 23 ribu bangunan KDKMP telah selesai dibangun 100 persen. Dari jumlah tersebut, sekitar 17 ribu KDKMP masih menjalani proses verifikasi dan validasi (verval) sebelum diserahterimakan kepada desa untuk dioperasikan.
Proses tersebut diperlukan untuk memastikan fasilitas KDKMP siap digunakan sebelum kegiatan koperasi mulai berjalan.
2. Gaji Manajer Kopdes
Manajer Kopdes akan memperoleh gaji setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah gerai tempat mereka bertugas. Selain gaji pokok, manajer juga mendapatkan tunjangan serta fasilitas lain sesuai dengan wilayah penugasan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selama dua tahun pertama, pembiayaan gaji manajer Kopdes bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena mengikuti UMK masing-masing daerah, besaran gaji manajer Kopdes dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, kisaran gaji manajer diperkirakan sebagai berikut:
Terendah: Rp2,32 juta per bulan, mengacu pada UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Tertinggi: Rp5,99 juta per bulan, mengacu pada UMK tertinggi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
3. Status Manajer Kopdes
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo De Saosa Mota, menepis pernyataan COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, yang sebelumnya menyebut manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak berstatus pegawai BUMN.
Joao menegaskan para manajer Kopdes Merah Putih akan berstatus pegawai BUMN di bawah Agrinas. Mereka akan dipekerjakan dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
"[Manajer Kopdes] pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun," ujar Joao di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu (23/9) seperti dikutip dari Antara.
Menurut Joao, status tersebut berlaku selama para manajer menjalankan tugas untuk mendukung operasional Kopdes. Setelah masa kontrak dua tahun berakhir, Agrinas akan mengevaluasi kebutuhan perusahaan. Jika masih dibutuhkan, masa kerja para manajer tersebut dapat dilanjutkan.
Baca Juga: Aturan Baru Insentif SPPG Digodok, Ini Bocorannya
(SA)
