Kapan Pencairan Dana BLT Dana Desa 2026? Begini Ketentuannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kini menjadi perhatian masyarakat pada 2026. Bantuan berupa uang tunai ini diberikan pemerintah desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu. Lantas, kapan pencairan Dana BLT Dana Desa 2026?
Bansos yang bersumber dari sebagian anggaran Dana Desa tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama kebutuhan pokok seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Melalui bantuan tersebut, pemerintah desa berupaya memberikan perlindungan sosial kepada keluarga miskin, lansia tunggal, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang kehilangan mata pencaharian atau belum tersentuh bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Kapan Pencairan Dana BLT Dana Desa 2026?
Penyaluran BLT Dana Desa pada 2026 dilakukan dalam beberapa tahapan sepanjang tahun anggaran. Ketentuan mengenai penyaluran bantuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, BLT Dana Desa dianggarkan sesuai kemampuan desa dengan besaran maksimal Rp300.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat. Bantuan dapat disalurkan secara rapel paling lama tiga bulan.
Besaran serta mekanisme penyalurannya ditetapkan melalui musyawarah desa, sehingga waktu pencairan bisa berbeda antara satu desa dengan desa lainnya.
Desa yang menerapkan penyaluran bulanan dapat mencairkan bantuan setiap bulan. Sementara itu, desa dengan mekanisme triwulanan bisa menyalurkan bantuan sekaligus untuk periode tiga bulan. Adapun pembagian periode pencairannya meliputi:
Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
Tahap 2: April, Mei, dan Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Ketentuan Penyaluran BLT Dana Desa 2026
Penetapan keluarga penerima manfaat diputuskan melalui musyawarah desa dengan mengutamakan keluarga miskin ekstrem.
Identifikasi keluarga miskin ekstrem dilakukan melalui pemeringkatan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi dengan mengacu pada data pemerintah.
Berikut ketentuan terkait penerima, sumber anggaran, serta mekanisme penyaluran bansos BLT Dana Desa 2026.
1. Penerima Bantuan
Apabila desa tidak memiliki data keluarga miskin berdasarkan data yang ditetapkan pemerintah, Kepala Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria berikut:
Kehilangan mata pencaharian.
Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas.
Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia.
Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
2. Sumber Anggaran
Anggaran BLT DD berasal dari sebagian pagu Dana Desa yang ditetapkan melalui peraturan desa.
3. Besaran Bantuan
BLT Dana Desa diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan dapat disalurkan setiap bulan atau sekaligus untuk periode tiga bulan dengan total mencapai Rp900.000.
4. Mekanisme Penyaluran
Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan melalui beberapa proses, mulai dari pendataan hingga bantuan diterima oleh KPM. Secara umum, mekanismenya meliputi:
Pendataan: Musyawarah Desa dilakukan untuk menetapkan daftar KPM.
Penetapan: Kepala Desa menerbitkan peraturan kepala desa mengenai penetapan penerima BLT.
Pelaksanaan: Bantuan disalurkan secara tunai langsung kepada warga atau nontunai melalui transfer bank oleh pemerintah desa.
Baca Juga: Apakah Setiap Tabungan Baru akan Diisi Saldo Awal Rp50 Ribu dari APBN?
(SA)
