Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Kapan Surat Tagihan Pajak Diterbitkan? Ini Ketentuannya
13 Januari 2025 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) untuk menagih pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak. Lalu, kapan Surat Tagihan Pajak diterbitkan?
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai penerbitan STP tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa STP diterbitkan dalam jangka waktu lima tahun setelah terutangnya pajak , atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Faktor Timbulnya Surat Tagihan Pajak
Dikutip dari buku Mengenal Perpajakan Lanjutan oleh Mega Metalia dan Sari Indah Oktanti Sembiring, Surat Tagihan Pajak timbul karena wajib pajak terlambat melakukan beberapa hal berikut:
STP merupakan alat pengingat dan penegakan hukum bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Penerbitan Surat Tagihan Pajak
Merujuk buku Perpajakan Indonesia, Mekanisme dan Perhitungan edisi Revisi karangan Prof.Supramono, Surat Tagihan Pajak biasanya diterbitkan oleh DJP setelah melewati beberapa proses berikut ini:
1. Identifikasi Pelanggaran atau Kekurangan
DJP akan memeriksa data wajib pajak untuk mengidentifikasi apakah ada pajak yang belum dibayar, keterlambatan, atau pelanggaran lainnya.
2. Penerbitan STP
Jika ditemukan pelanggaran, DJP akan menerbitkan STP dan mengirimkannya ke alamat wajib pajak yang terdaftar.
3. Pengiriman STP
STP dikirim melalui pos atau elektronik, tergantung pada kebijakan DJP dan preferensi wajib pajak.
4. Tenggat Waktu Pembayaran
Setelah menerima STP, wajib pajak harus segera melunasi tagihan sesuai batas waktu yang tercantum dalam dokumen tersebut. Jika STP tak dilunasi, penagihan dilakukan secara aktif.
ADVERTISEMENT
Jika dalam jangka waktu satu bulan dari diterbitkannya STP, tagihan pajak tetap tidak dilunasi, akan diterbitkan surat teguran. Jika tagihan pajak masih tidak dilunasi, surat paksa akan diterbitkan dalam jangka waktu 21 hari sejak surat teguran.
Jika dalam jangka 2 x 24 jam dari surat paksa, tagihan tetap tidak dilunasi, akan diterbitkan surat sita. Namun, jika dalam jangka 14 hari tagihan tetap tidak dilunasi, akan diterbitkan surat lelang.
(NDA)