Konten dari Pengguna

Kategori Peserta CPNS 2024 Menurut Ketetapan BKN

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
10 September 2024 12:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peserta mengikuti tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 di BKN, Jakarta, Kamis (2/9).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peserta mengikuti tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 di BKN, Jakarta, Kamis (2/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih dibuka hingga hari ini, Selasa (10/9) pukul 23.59 WIB. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa ketegori peserta CPNS 2024 terdiri dari umum dan khusus.
ADVERTISEMENT
Pada kategori khusus, peserta terbagi lagi menjadi tiga golongan, yaitu Putra/Putri Lulusan Terbaik, Penyandang Disabilitas, dan Diaspora. Setiap golongan ini juga memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Ketentuan mengenai kategori peserta CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Syarat Peserta CPNS 2024 Ketegori Umum

Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Agung di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (9/11/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Pada CPNS 2024, berikut beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh peserta kategori umum.
ADVERTISEMENT

Syarat Peserta CPNS 2024 Ketegori Khusus

Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim
Berikut syarat peserta CPNS 2024 untuk kategori khusus berdasarkan golongannya masing-masing.

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik

2. Penyandang Disabilitas

3. Diaspora

ADVERTISEMENT
(NDA)