Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Kategori Peserta CPNS 2024 Menurut Ketetapan BKN
10 September 2024 12:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada kategori khusus, peserta terbagi lagi menjadi tiga golongan, yaitu Putra/Putri Lulusan Terbaik, Penyandang Disabilitas, dan Diaspora. Setiap golongan ini juga memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Ketentuan mengenai kategori peserta CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB ) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Syarat Peserta CPNS 2024 Ketegori Umum
Pada CPNS 2024, berikut beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh peserta kategori umum.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Formasi CPNS PUPR 2024 dan Persyaratannya
Syarat Peserta CPNS 2024 Ketegori Khusus
Berikut syarat peserta CPNS 2024 untuk kategori khusus berdasarkan golongannya masing-masing.
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik
2. Penyandang Disabilitas
3. Diaspora
ADVERTISEMENT
(NDA)