KBLI: Pengertian, Fungsi, dan Prinsip Pengklasifikasiannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI digunakan untuk penyusunan klasifikasi bidang usaha yang ada di Indonesia.
Merujuk situs oss.go.id, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun KBLI sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha atau bisnis.
Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Dalam KBLI 2020 terdapat penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI. Simak penjelasan lengkap seputar KBLI di bawah ini.
Pengertian KBLI
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020, KBLI adalah mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Sementara itu, dikutip dari situs jdih.pom.go.id, KBLI merupakan salah satu klasifikasi baku yang diterbitkan oleh BPS untuk aktivitas ekonomi di Indonesia. Pada awalnya, KBLI dirancang untuk keperluan analisis ekonomi, pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan.
Dengan semakin strategisnya peranan dan penggunaan KBLI, klasifikasi ini juga digunakan untuk penentuan bidang usaha yang tercantum pada Online Single Submission (OSS), yaitu sistem yang digunakan untuk mempermudah perizinan usaha secara daring.
Oleh karena itu, dibuatlah Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 yang dijadikan dasar penggunaan KBLI 2020. Dengan adanya Peraturan BPS tersebut, pengklasifikasian aktivitas ekonomi menurut kelompok lapangan usaha yang ada di Indonesia wajib merujuk pada kode KBLI 2020.
Baca juga: Mengenal Klasifikasi Bangunan Sipil dan Jenis-jenis Sub-Klasifikasinya
Fungsi KBLI
KBLI berfungsi untuk menyediakan satu set kerangka klasifikasi aktivitas ekonomi yang komprehensif di Indonesia agar dapat digunakan untuk penyelenggaraan statistik, dasar perencanaan, evaluasi kebijakan, maupun perizinan.
KBLI mengklasifikasikan seluruh aktivitas ekonomi ke dalam beberapa lapangan usaha berdasarkan pendekatan kegiatan dengan menekankan pada prosesnya dalam menghasilkan barang/jasa dan pendekatan yang melihat pada fungsi pelaku ekonomi dalam menggunakan input seperti tenaga kerja, modal, serta barang dan jasa untuk menciptakan output barang/jasa.
Dalam KBLI, kegiatan industri pengolahan, tidak dibedakan apakah aktivitas ekonomi suatu perusahaan industri dilakukan dengan mesin atau dengan tangan, dilakukan di pabrik atau di rumah tangga, maupun industri modern atau tradisional.
KBLI juga tidak membedakan antara kegiatan formal atau informal, legal dan illegal, maupun produksi pasar atau nonpasar. KBLI mengelompokkan unit produksi menurut kelompok jenis aktivitas produktif barang dan jasa, bukan mengklasifikasikan komoditas barang dan jasa.
Prinsip Pengklasifikasian KBLI
Menurut Buku KBLI 2020 terbitan BPS, adanya kebutuhan untuk menghubungkan jenis aktivitas dengan outputnya membuat pengelompokan dalam KBLI harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Produksi barang dan jasa yang mencirikan sebuah kelompok diberikan untuk sebagian besar hasil atau keluaran dari unit yang diklasifikasikan ke dalam kelompok tersebut;
Kelompok berisikan unit yang menghasilkan sebagian besar barang dan jasa yang menjadi ciri kelompok tersebut.
Kondisi ini diperlukan agar unit yang sejenis dapat diklasifikasikan secara unik dan mudah menurut jenis aktivitas ekonomi, dan agar unit-unit sejenis yang masuk dalam kelompok tertentu akan mirip satu sama lain.
(NDA)
