Kenapa Desil 1 tapi Tidak Dapat Bantuan Sosial? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kenapa desil 1 tapi tidak dapat bantuan sosial, kerap menjadi topik yang memantik perhatian masyarakat. Pasalnya, status desil terendah secara teori menandakan tingkat kesejahteraan penduduk paling rentan yang seharusnya diprioritaskan oleh pemerintah.
Namun pada praktiknya, masih terdapat kendala teknis terkait pemutakhiran data yang membuat penyaluran bantuan sosial (bansos) belum sepenuhnya tepat sasaran. Akibatnya, sebagian warga yang secara kriteria berhak justru terlewat dari daftar keluarga penerima manfaat (KPM).
Pembagian Desil
Sebagaimana informasi dari laman Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga di Indonesia. Pemeringkatannya dihitung berdasarkan beragam variabel sosial dan ekonomi.
Variabel tersebut meliputi data pribadi, seperti pendidikan dan pekerjaan. Selain itu, kondisi tempat tinggal, daya listrik rumah tangga, hingga kepemilikan aset turut menjadi tolok ukur.
Sistem desil membagi seluruh keluarga di Indonesia ke dalam 10 tingkatan. Setiap kelompok desil mewakili porsi 10 persen dari total populasi.
Kelompok desil 1 diisi oleh 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah. Sebaliknya, kelompok desil 10 mencakup 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Status desil ini tidak permanen dan dapat berubah. Warga yang mendapati datanya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui kantor desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan melampirkan kondisi yang sebenarnya.
Berikut rincian pembagian desil:
Desil 1: sangat miskin.
Desil 2: miskin.
Desil 3: hampir miskin.
Desil 4: rentan miskin.
Desil 5: batas bawah kelompok menengah.
Desil 6-10: kelompok menengah ke atas.
Kenapa Desil 1 tapi Tidak Dapat Bantuan Sosial?
Merujuk pada penjelasan Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah di Instagram @ppkh.kab.brebes, Kamis, 25 Juni 2026, terdapat beberapa alasan mengapa masyarakat yang terdata dalam desil 1 tidak secara otomatis memperoleh bansos, di antaranya:
1. Verifikasi Lapangan (Verval)
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1 berperan sebagai basis acuan pendaftaran bantuan. Calon penerima perlu mengajukan usulan dan menunggu petugas melakukan survei untuk memastikan fakta riil di lapangan.
2. Kriteria Komponen
Keluarga dengan status miskin tidak serta-merta menerima bantuan. Calon penerima manfaat wajib memenuhi setidaknya satu kriteria komponen Program Keluarga Harapan (PKH), mencakup bidang kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial (kesos).
3. Batasan Kuota dan Penentuan Prioritas
Alokasi penerima manfaat bansos dipetakan dalam jumlah kuota yang cukup terbatas. Pemerintah akan mengedepankan calon pendaftar yang dianggap paling mendesak dan layak berdasarkan hasil validasi dan verifikasi.
4. Kendala Administrasi Data Kependudukan
Informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Kartu Keluarga (KK) wajib terdata sinkron pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Ketidaksesuaian data dapat menghambat penetapan penerima dan proses pencairan bantuan.
Syarat Penerima Bansos Desil Berapa?
Setiap jenis bantuan yang disalurkan Kemensos memiliki kriteria penerimanya masing-masing. Ada bansos yang menetapkan ketentuan desil 1-4, tetapi ada pula yang memberi kelonggaran hingga level desil 5.
Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, berikut syarat desil untuk masing-masing penerima bansos:
PKH: desil 1-4.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) (Kartu Sembako/Program Sembako): desil 1-5.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan): desil 1-5.
Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi): desil 1-5 atau berdasarkan hasil asesmen.
Program kesejahteraan sosial di lingkungan Kemensos: desil 1-5 atau sesuai dengan hasil asesmen pada masing-masing program.
Namun, khusus penerima BPNT, terdapat perubahan kriteria desil sejak triwulan pertama tahun 2026, yakni menjadi desil 1-4. Hal ini sebagaimana disampaikan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatinkesos) Kemensos di Instagram @pusdatinkesos.
“Penerima Program Sembako (BPNT) yang semula berada pada Desil 1-5 diubah menjadi Desil 1-4,” tulis @pusdatinkesos, Senin, 26 Januari 2026.
Baca Juga: Syarat Bansos Beras yang Cair Agustus 2026 dan Cara Ceknya
(MDP)
