Konten dari Pengguna

Syarat Bansos Beras yang Cair Agustus 2026 dan Cara Ceknya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas syarat bansos beras yang cair Agustus 2026. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas syarat bansos beras yang cair Agustus 2026. Foto: Pexels

Informasi mengenai syarat bansos beras yang cair Agustus 2026 kini menjadi salah satu topik yang dinantikan oleh masyarakat luas. Banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang berharap agar proses penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan ini dapat berjalan lancar.

Masyarakat dianjurkan untuk memantau pengumuman resmi mengenai ketetapan penerima bantuan ini. Langkah ini sangat penting untuk dilakukan agar setiap warga yang berhak bisa segera menyiapkan dokumen pembanding jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Syarat Bansos Beras yang Cair Agustus 2026

Ilustrasi memahami syarat bansos beras yang cair Agustus 2026. Foto: Pixabay

Melansir laman Badan Pangan Nasional (Bapanas), beras yang akan disalurkan pada Agustus 2026 merupakan program bantuan pangan tahap kedua untuk alokasi Juli, Agustus, dan September. Pada periode sebelumnya, bansos telah didistribusikan ke masyarakat pada Februari-Maret 2026.

Pada periode Februari-Maret 2026, setiap KPM mendapatkan 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Sementara itu, pada Agustus mendatang, masyarakat yang berhak akan memperoleh 10 kilogram beras per bulan atau total 30 kilogram untuk tiga bulan.

Adapun bansos beras tahap kedua akan menyasar 33,24 juta KPM dengan anggaran Rp17,52 triliun. Bantuan beras yang diberikan sekaligus (oneshoot) pada Agustus 2026 ini berasal dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di gudang Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).

Mengacu pada informasi dari laman Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, apabila merujuk pada realisasi pada tahap pertama, maka bansos beras diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria:

1. Kategori Penerima

  • Penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

  • Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang dikenal juga sebagai Kartu Sembako atau Program Sembako.

  • KPM bayi di bawah usia lima tahun (balita), atau yang memiliki risiko tengkes (stunting).

  • Masyarakat dengan kategori desil 1-4.

2. Syarat Penerima

  • Berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

  • Kepemilikan atas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

  • Termasuk dalam kategori masyarakat miskin.

  • Bukan berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) (sekarang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN).

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua penerima PKH maupun BPNT secara otomatis berhak atas bansos beras 30 kilogram pada Agustus 2026. Pemerintah dapat menetapkan pertimbangan khusus atau kriteria tambahan dalam menentukan kelayakan alokasi bantuan.

Cara Cek Bansos Beras yang Cair Agustus 2026

Sebagai acuan awal, masyarakat dapat mengonfirmasi status penerima bansos beras 30 kilogram melalui data KPM PKH maupun BPNT. Berikut panduan lengkap untuk memeriksa data secara daring (online):

1. Melalui Situs Cek Bansos

  • Akses peramban (browser) dan buka laman resmi Cek Bansos Kemensos melalui tautan (link) cekbansos.kemensos.go.id.

  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan identitas KTP.

  • Isikan kode verifikasi berupa kombinasi huruf dan angka acak yang tertera pada layar.

  • Klik tombol Cari Data untuk memproses pencarian.

  • Layar akan memuat rincian status penerima dan periode penyaluran bantuan berdasarkan DTSEN.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos lewat Google Play Store atau App Store di smartphone.

  • Buat akun dan masuk (login) menggunakan akun Google (Gmail) atau Apple ID.

  • Pilih menu Cek Bansos yang terletak di halaman utama.

  • Tentukan lokasi domisili secara berurutan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa.

  • Masukkan nama lengkap sesuai data pada KTP.

  • Isikan jawaban angka hasil perhitungan matematika sederhana pada kolom keamanan.

  • Tekan tombol Cari Data untuk melanjutkan.

  • Sistem akan menampilkan status penerima dan jadwal pencairan bansos sesuai dengan pangkalan data DTSEN.

Baca Juga: Bansos yang Cair Bulan Agustus 2026, PKH, BPNT, hingga Beras 30 kg

(MDP)