Kenapa Gaji MagangHub Terpotong? Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Menghitungnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan terkait kenapa gaji MagangHub terpotong, sering ditanyakan oleh sebagian peserta. Pasalnya, tak bisa dipungkiri jika uang saku menjadi salah satu aspek vital untuk menunjang kebutuhan operasional harian para peserta selama praktik kerja magang.
Memahami penyebab di balik selisih penerimaan dana tersebut sangat diperlukan. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman antara peserta Program Pemagangan Nasional, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan instansi penyelenggara magang.
Kenapa Gaji MagangHub Terpotong?
Kemnaker menjelaskan di Instagram, beberapa alasan di balik pemotongan uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) MagangHub. Oleh karena itu, peserta diminta untuk mencermati berbagai faktor yang memengaruhi pengurangan uang saku tersebut.
“Jangan sampai kelupaan hal-hal kecil yang bikin uang saku ikut terpotong,” tulis @kemnaker, Rabu, 16 September 2026.
Berikut ini dipaparkan beberapa alasan yang memicu pemotongan gaji MagangHub:
1. Lupa Mengisi Kehadiran di Sistem Monev MagangHub
Peserta tidak mencatatkan presensi harian pada portal resmi maganghub.kemnaker.go.id.
Kelalaian ini menyebabkan sistem menganggap peserta tidak hadir, sehingga memicu pengurangan nominal uang saku secara otomatis.
2. Sudah Isi Laporan Harian, Tetapi Lupa Klik "Simpan dan Kirim"
Meskipun presensi dan lembar kerja harian telah diisi, berkas tersebut belum resmi terdata jika belum menekan tombol konfirmasi penyimpanan.
Akibatnya, progres harian dianggap kosong oleh sistem dan berdampak pada perhitungan hak uang saku harian.
3. Tidak Hadir Tanpa Keterangan
Ketidakhadiran tanpa melampirkan alasan sah akan langsung dikenakan pemotongan gaji MagangHub sesuai dengan aturan yang berlaku.
Skema pengurangannya dihitung berdasarkan pembagian proporsional dari total hari kerja aktif selama satu bulan.
4. Izin Lebih dari Tiga Hari dalam Satu Bulan
Para peserta lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi yang tidak hadir tanpa izin melebihi tiga hari dalam sebulan akan mengalami penyesuaian uang saku. Pengurangan tersebut mulai diberlakukan secara efektif sejak hari keempat izin dan seterusnya.
5. Laporan Harian Ditolak Mentor
Catatan aktivitas harian yang statusnya telah ditolak oleh mentor tidak memiliki kesempatan perbaikan ulang bagi peserta.
Hal ini membuat jam kerja magang pada hari tersebut dianggap tidak valid, sehingga mengakibatkan uang saku terpotong.
Cara Menghitung Gaji MagangHub
Nominal uang saku peserta Program Pemagangan Nasional dikalkulasi sesuai dengan total presensi kehadiran. Dana bantuan operasional dari pemerintah ini ditransfer setiap bulannya selama maksimal enam bulan.
Berikut ini merupakan rincian aturan dan simulasi perhitungannya:
1. Ketentuan
Jumlah uang saku merujuk pada UMK atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di tempat pelaksanaan MagangHub.
Tanggal merah nasional, libur resmi daerah, dan cuti bersama tidak memotong besaran uang saku.
Mangkir tanpa disertai surat keterangan resmi berakibat pada pemangkasan gaji.
Mengundurkan diri sebelum masa magang usai membuat hak uang saku hanya dihitung dari total hari masuk.
Penyaluran uang saku Desember dilaksanakan pada Januari periode berikutnya.
Kebijakan pemotongan pajak disesuaikan dengan regulasi perpajakan yang berlaku.
2. Contoh Perhitungan
Formulasi penentuan uang saku MagangHub mengacu pada rumus di bawah ini:
Jumlah uang saku = total hari presensi peserta / jumlah hari kerja MagangHub dalam sebulan x standar UMK atau UMP yang berlaku di lokasi magang.
Sebagai gambaran teknis, berikut simulasi kalkulasi hak uang saku bulanan pada Program Pemagangan Nasional:
Besaran UMP DKI Jakarta pada 2026 tercatat Rp5.729.876 per bulan.
Durasi efektif kerja: 22 hari.
Peserta mengajukan izin dua hari dengan melampirkan surat keterangan medis dari dokter: uang saku tidak dikurangi.
Peserta alpa dua hari tanpa alasan sah, sehingga dikenakan penyesuaian potongan: Rp5.729.876 / 22 hari aktif = Rp260.449 per hari. Lantaran tidak masuk dua kali, akumulasi pemotongan mencapai Rp260.449 x 2 hari = Rp520.898.
Dengan demikian, peserta MagangHub tercatat hadir efektif selama 20 hari. Artinya, total dana yang dicairkan adalah:
Rp260.449 x 20 hari presensi atau Rp5.729.876 - Rp520.898 (potongan alpa dua hari) = Rp5.208.978.
Baca Juga: Uang Saku MagangHub Kapan Cair? Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Menghitungnya
(MDP)
