Konten dari Pengguna

Kerja 45 Jam Seminggu, Ini Penjelasan Pemerintah

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi wacana kerja 45 jam seminggu. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wacana kerja 45 jam seminggu. Foto: Pexels

Wacana penerapan kerja 45 jam seminggu muncul setelah pengusaha mengusulkan penambahan batas waktu kerja dari ketentuan yang selama ini berlaku. Pemerintah kemudian menegaskan bahwa batas waktu kerja yang disepakati tetap 40 jam per minggu.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, apabila usulan kerja 45 jam seminggu diterapkan, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada regulasi perlindungan tenaga kerja. Lantas, seperti apa ketentuan jam kerja yang berlaku di Indonesia?

Wacana Kerja 45 Jam Seminggu

Ilustrasi wacana kerja 45 jam seminggu. Foto: Pexels

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi usulan pengusaha terkait penambahan jam kerja dari 40 jam menjadi 45 jam per minggu. Menurut Airlangga, batas waktu kerja yang telah disepakati berada di angka 40 jam per minggu.

“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Menko Airlangga saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/10) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengusulkan penambahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, mengatakan usulan tersebut disampaikan karena Indonesia dinilai tertinggal dalam jumlah jam kerja dibandingkan Vietnam yang mencapai 48 jam per minggu.

“Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” ujar Hariyanto Rabu (30/9).

Ketentuan Jam Kerja di Indonesia

Adapun ketentuan jam kerja di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam aturan tersebut, terdapat dua skema jam kerja yang berlaku di perusahaan, yakni:

1. 7 Jam Kerja Sehari atau 40 Jam Seminggu

Skema pertama berlaku bagi perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja dalam seminggu. Dalam ketentuan ini, pekerja menjalani waktu kerja selama 7 jam per hari dengan 1 hari libur dalam satu minggu.

2. 8 Jam Kerja Sehari atau 40 Jam Seminggu

Skema kedua berlaku bagi perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu. Pekerja menjalani waktu kerja selama 8 jam per hari dengan 2 hari libur dalam satu minggu.

Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Ilustrasi isi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Foto: Pexels

Pembahasan mengenai jam kerja tersebut tidak terlepas dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh pemerintah.

DPR RI telah menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Pengesahan ini dilakukan sekitar tiga pekan sebelum tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi.

Adanya RUU ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha serta penciptaan lapangan kerja. Setelah melalui rangkaian pembahasan, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Aturan baru ini memuat sejumlah ketentuan yang memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional, mulai dari hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan kelompok pekerja rentan.

Sejumlah ketentuan yang terdapat di UU Pelindungan Ketenagakerjaan antara lain:

  • Penghapusan pengali 0,5 dalam pembayaran pesangon. Dengan ketentuan ini, besaran pesangon memiliki pengali minimal satu kali. Besarannya dapat berbeda sesuai alasan PHK dan masa kerja pekerja.

  • Pembentukan dana cadangan pesangon bagi perusahaan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

  • Pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

  • Larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan tenaga kerja.

  • Perlindungan bagi pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.

  • Pengaturan pemagangan, termasuk penegasan status peserta magang, pembatasan waktu pemagangan, pemberian uang saku, perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

  • Pengaturan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS), serta peran Dewan Pengupahan Nasional.

  • Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

  • Perlindungan terhadap pekerja alih daya atau outsourcing di lingkungan BUMN. Pengadaan tenaga kerja alih daya di BUMN akan dilakukan oleh anak perusahaan.

  • Pengusertifikasian kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

  • Penegasan K3 sebagai hak fundamental pekerja atau buruh yang wajib dijamin pengusaha melalui penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi.

Baca Juga: Gaji di Bawah 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Ini Ketentuannya

(SA)