Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Ketentuan Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta Menurut Kemenaker
23 Juni 2023 16:38 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Informasi mengenai cuti bersama untuk karyawan swasta kini banyak dicari oleh mereka yang mengemban profesi tersebut. Sebab, pemerintah memutuskan untuk menjadikan cuti bersama Idul Adha 2023 sebanyak tiga hari.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, cuti bersama untuk karyawan swasta sifatnya fluktuatif alias tidak wajib. Diberikan atau tidaknya cuti bersama kepada karyawan swasta dilakukan atas dasar kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
“Karena yang disepakati adalah cuti bersama, maka itu sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pekerja atau buruh dengan pertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” ungkap Ida, dikutip dari kumparanBisnis.
Ida menambahkan, karyawan swasta yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya dapat mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan. Simak informasi lebih lengkapnya dalam uraian berikut.
Pengertian Cuti Bersama
Secara harfiah, cuti bersama adalah waktu libur yang diberikan secara bersamaan untuk semua karyawan di sebuah perusahaan atau instansi pada hari atau periode tertentu, seperti hari raya keagamaan, hari nasional, atau acara lain yang diakui secara resmi oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku ASN Berakhlak Bangga Melayani Bangsa karya Edi Abdullah, cuti bersama merupakan cuti yang baru saja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan beristirahat, dan merayakan acara tersebut bersama keluarga serta orang-orang terdekat mereka.
Selain diatur dalam Peraturan Pemerintah, cuti bersama juga dibuat kebijakannya dalam peraturan perusahaan dan biasanya dihitung sebagai hari kerja yang tidak perlu dihadiri oleh karyawan.
Ketentuan mengenai cuti bersama ini sebenarnya baru ditetapkan pada tahun 2003. Cuti bersama ditetapkan lewat surat keputusan bersama tiga kementerian (Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi).
ADVERTISEMENT
Ketentuan Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta
Ketentuan mengenai cuti bersama untuk karyawan swasta telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018.
Melalui Surat Edaran tersebut, pemerintah menyatakan bahwa cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pegawai atau serikat pekerja.
Karenanya, bagi karyawan swasta yang mengambil cuti bersama, maka dapat mengurangi hak atas cuti tahunan miliknya. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pasti mendapat libur pada saat cuti bersama.
Dengan kata lain, mengenai ketentuan cuti bersama untuk karyawan swasta masih harus disesuaikan dengan keputusan perusahaan. Jika pihak perusahaan tidak memberlakukan cuti bersama, maka bisa minta penggantian berupa uang lembur.
“Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” imbuh Ida.
ADVERTISEMENT
(NDA)