Konten dari Pengguna

Ketentuan Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta Menurut Kemenaker

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tanggal cuti bersama untuk karyawan swasta. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tanggal cuti bersama untuk karyawan swasta. Foto: Shutterstock

Informasi mengenai cuti bersama untuk karyawan swasta kini banyak dicari oleh mereka yang mengemban profesi tersebut. Sebab, pemerintah memutuskan untuk menjadikan cuti bersama Idul Adha 2023 sebanyak tiga hari.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, cuti bersama untuk karyawan swasta sifatnya fluktuatif alias tidak wajib. Diberikan atau tidaknya cuti bersama kepada karyawan swasta dilakukan atas dasar kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

“Karena yang disepakati adalah cuti bersama, maka itu sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pekerja atau buruh dengan pertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” ungkap Ida, dikutip dari kumparanBisnis.

Ida menambahkan, karyawan swasta yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya dapat mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan. Simak informasi lebih lengkapnya dalam uraian berikut.

Pengertian Cuti Bersama

Ilustrasi tanggal cuti bersama untuk karyawan swasta. Foto: Pixabay

Secara harfiah, cuti bersama adalah waktu libur yang diberikan secara bersamaan untuk semua karyawan di sebuah perusahaan atau instansi pada hari atau periode tertentu, seperti hari raya keagamaan, hari nasional, atau acara lain yang diakui secara resmi oleh pemerintah.

Mengutip buku ASN Berakhlak Bangga Melayani Bangsa karya Edi Abdullah, cuti bersama merupakan cuti yang baru saja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan beristirahat, dan merayakan acara tersebut bersama keluarga serta orang-orang terdekat mereka.

Selain diatur dalam Peraturan Pemerintah, cuti bersama juga dibuat kebijakannya dalam peraturan perusahaan dan biasanya dihitung sebagai hari kerja yang tidak perlu dihadiri oleh karyawan.

Ketentuan mengenai cuti bersama ini sebenarnya baru ditetapkan pada tahun 2003. Cuti bersama ditetapkan lewat surat keputusan bersama tiga kementerian (Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi).

Baca juga: Ramai Cuti Bersama Tambahan di Idul Adha, Jatah Cuti Tahunan PNS Tak Terpotong

Ketentuan Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta

Ilustrasi tanggal cuti bersama untuk karyawan swasta. Foto: Pixabay

Ketentuan mengenai cuti bersama untuk karyawan swasta telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018.

Melalui Surat Edaran tersebut, pemerintah menyatakan bahwa cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pegawai atau serikat pekerja.

Karenanya, bagi karyawan swasta yang mengambil cuti bersama, maka dapat mengurangi hak atas cuti tahunan miliknya. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pasti mendapat libur pada saat cuti bersama.

Dengan kata lain, mengenai ketentuan cuti bersama untuk karyawan swasta masih harus disesuaikan dengan keputusan perusahaan. Jika pihak perusahaan tidak memberlakukan cuti bersama, maka bisa minta penggantian berupa uang lembur.

“Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” imbuh Ida.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa itu cuti bersama?

chevron-down

Secara harfiah, cuti bersama adalah waktu libur yang diberikan secara bersamaan untuk semua karyawan di sebuah perusahaan atau instansi pada hari atau periode tertentu, seperti hari raya keagamaan, hari nasional, atau acara lain yang diakui secara resmi oleh pemerintah.

Apakah cuti bersama bisa mengurangi cuti tahunan karyawan swasta?

chevron-down

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, karyawan swasta yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka dapat mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.

Masuk kerja di hari cuti bersama apakah dibayar?

chevron-down

Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.