Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Ketentuan Tentang Perindustrian di Indonesia Tertuang dalam UU Ini
26 November 2024 21:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketentuan tentang perindustrian di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014. Peraturan perundangan-undangan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri.
Ketentuan tentang Perindustrian di Indonesia
Ketentuan tentang perindustrian yang ada di Indonesia diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berupaya mewujudkan pembangunan industri yang lebih maju.
Terdapat beberapa ruang lingkup dalam Undang-Undang ini meliputi:
1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perindustrian
Presiden berwewenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Kewenangan ini selanjutnya dilaksanakan oleh menteri yang meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan perindustrian.
Penyelenggaran urusan di bidang ini juga dilakukan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai undang-undang.
ADVERTISEMENT
2. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional merupakan pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri.
3. Kebijakan Industri Nasional
Kebijakan Industri Nasional merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional. Ini dususun oleh menteri yang berkoordinasi dengan instansi terkait dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait.
4. Perwilayahan industri
Pemerintah dan pemerintah daerah mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah indonesia melalui perwilayahan industri.
5. Pembangunan sumber daya Industri
Pembangunan sumber daya industri meliputi pembangunan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri, pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi, serta penyediaan sumber pembiayaan.
6. Pembangunan sarana dan prasarana Industri
Pembangunan sarana dan prasarana industri meliputi, Standardisasi Industri, Infrastruktur Industri, dan Sistem Informasi Industri Nasional.
ADVERTISEMENT
7. Pemberdayaan Industri
Pemberdayaan industri dilakukan mewujudkan industri yang berdaya saing, memperkuat struktur industri nasional, mengentaskan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja, dan menghasilkan barang dan jasa industri untuk diekspor.
8. Tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri
Tindakan pengamanan industri meliputi pengamanan akibat kebijakan, regulasi, dan iklim usaha yang mengancam ketahanan dan mengakibatkan kerugian industri dalam negeri.
Pengamanan juga dilakukan karena persaingan global yang menimbulkan ancaman terhadap ketahanan dan mengakibatkan kerugian Industri dalam negeri. Sementara itu, tindakan penyematan industri dilakukan melalui pemberian stimulus fiskal dan pemberian kredit program.
9. Perizinan, penanaman modal bidang Industri, dan fasilitas
Setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin usaha industri, baik untuk industri kecil, menengah, dan besar. Dalam mempercepat pembangunan industri pemerintah dapat memberikan penanaman modal dan fasilitas.
10. Komite Industri Nasional
Komite Industri Nasional diketuai oleh menteri yang beranggotakan menteri terkait, kepala lembaga pemerintah non-kementerian yang berkaitan dengan industri, dan perwakilan dunia usaha.
ADVERTISEMENT
11. Peran serta masyarakat
Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk pemberian saran, pendapat, usul dan penyampaian informasi atau laporan.
12. Pengawasan dan pengendalian
Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri. Hal ini dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
(SA)