Konten dari Pengguna

Kewajiban dan Hak PNS sesuai Undang-undang

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
21 Februari 2024 12:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi kewajiban dan hak PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kewajiban dan hak PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), setiap pegawai memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini termasuk peraturan tertulis yang ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Selain menaati kewajiban yang mengikat secara umum, setiap PNS juga memiliki hak-hak yang diterima oleh pegawai. Mulai dari penghasilan, penghargaan, tunjangan, dan masih banyak lagi.
Lantas apa saja kewajiban dan hak PNS? Untuk membantu memahaminya, simak penjelasannya dalam uraian di bawah ini.

Kewajiban dan Hak PNS

Ilustrasi kewajiban dan hak PNS. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kewajiban dan hak PNS telah diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Berikut ini adalah hal-hal yang termasuk dalam kewajiban maupun hak bagi setiap pegawai.

Kewajiban PNS

Seorang pegawai PNS harus mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan. Kewajiban bagi pegawai PNS yang tertulis pada Pasal 24 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Pegawai yang tidak menaati kewajiban tersebut, akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin pegawai PNS.

Hak PNS

Selain menaati kewajiban, PNS juga memperoleh hak-haknya sebagai aparatur sipil negara. Adapun hak yang diterima setiap pegawai yang disebutkan dalam pasal 22 antara lain:

1. Penghasilan

Pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan penghasilan yang dapat berupa gaji maupun upah.

2. Penghargaan

Penghargaan yang diterima PNS bersifat motivasi yang dapat berupa penghargaan finansial atau nonfinansial.

3. Tunjangan dan Fasilitas

Hak PNS selanjutnya adalah menerima tunjangan dan fasilitas yang dapat berupa fasilitas jabatan maupun individu.

4. Jaminan Sosial

Setiap pegawai juga berhak memperoleh jaminan sosial yang terdiri dari berbagai macam, di antaranya: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
ADVERTISEMENT

5. Lingkungan Kerja

Lingkungan kerja menjadi salah satu hak yang didapatkan PNS. Dalam hal ini, lingkungan kerja yang dimaksud dapat berupa fisik atau nonfisik.

6. Pengembangan Diri

PNS juga memperoleh hak pengembangan diri yang dapat berupa pengembangan talenta dan karier atau pengembangan kompetensi.

7. Bantuan Hukum

Adapun hak berikutnya yang diterima setiap PNS adalah bantuan hukum. Pegawai mendapatkan bantuan hukum berupa litigasi ataupun nonlitigasi.
Dalam memberikan hak kepada PNS, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan yang telah disebutkan sebelumnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(SA)