Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
KJP Bulan November Kapan Cair? Ini Informasinya
8 November 2024 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kartu Jakarta Pintar (KJP ) merupakan salah satu program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
ADVERTISEMENT
Bantuan KJP berbentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk keperluan pendidikan siswa penerima. Nominalnya berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikannya.
Dana bantuan KJP biasanya akan dikirim langsung ke rekening penerima manfaat setiap bulannya. Lantas, KJP bulan November kapan cair?
KJP Bulan November Kapan Cair?
KJP biasanya dicairkan setiap bulan, tetapi jadwal pencairan dapat berubah tergantung dari keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari bulan-bulan sebelumnya, pencairan KJP biasanya dilakukan pada minggu pertama atau kedua setiap bulan.
Hingga kini belum ada tanggal resmi untuk pencairan KJP bulan November 2024. Karena itu, masyarakat disarankan memantau informasinya secara rutin melalui akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta di @upt.p4op.
ADVERTISEMENT
Selain lewat Instagram, penerima manfaat juga bisa mengeceknya lewat laman https://kjp.jakarta.go.id/. Di laman tersebut, penerima tak hanya bisa mengecek pengumuman pencairan KJP, melainkan juga bisa melihat status penerima.
Besaran Dana KJP
KJP diluncurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses bantuan pendidikan ke warga Jakarta berusia 6—21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Dengan hadirnya KJP, diharapkan kelompok tersebut dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, dana yang diberikan untuk bantuan KJP dibedakan berdasarkan jenjang pendidikannya, baik SD, SMP, ataupun SMA. Berikut rinciannya:
1. SD/MI
ADVERTISEMENT
2. SMP/MTs
3. SMA/MA
4. SMK
5. PKBM
Nantinya, biaya rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai adalah Rp100.000 setiap bulannya. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non-tunai untuk pemenuhan kebutuhan siswa penerima KJP.
(NDA)