KJP Plus Oktober 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Oktober 2026 kapan cair? Pertanyaan ini wajar ditanyakan mengingat banyak orang tua yang menantikan kepastian waktu distribusi bantuan pendidikan.
Pasalnya, KJP Plus tidak hanya berfungsi mendukung pemenuhan biaya pendidikan personal, tetapi juga diandalkan dalam menunjang pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Dengan demikian, penyaluran dana dari program ini menjadi ditunggu-tunggu.
KJP Plus Oktober 2026 Kapan Cair?
Berdasarkan penjelasan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta di Instagram @upt.p4op, pencairan dana KJP Plus Tahap II Gelombang I dilakukan secara bertahap mulai Senin, 5 Oktober 2026.
Penyaluran alokasi dana bantuan pendidikan bagi siswa untuk periode Agustus tersebut dilakukan melalui Bank Jakarta. Pengambilan uang tunai dapat dilaksanakan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun kantor cabang Bank Jakarta.
Bagi peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima baru, pencairan dana KJP Plus segera dilakukan setelah seluruh proses yang mencakup pembukaan rekening, cetak maupun penyerahan buku tabungan dan kartu ATM, serta transfer dana ke rekening rampung.
“Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima baru,” tulis @upt.p4op, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Berapa Jumlah Penerima KJP Plus Oktober 2026?
Adapun KJP Plus Tahap II Gelombang I Tahun 2026 menyasar 661.209 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Berikut rinciannya:
Siswa Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB): 328.145 orang.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB): 171.366 orang.
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB): 53.612 orang.
Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): 103.820 orang.
Siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): 4.266 orang.
Berapa Dana KJP Plus Oktober 2026?
Bantuan dana pendidikan KJP Plus mencakup dana personal dan tambahan SPP khusus untuk siswa yang bersekolah di institusi pendidikan swasta. Namun, bantuan pembayaran SPP tersebut dikecualikan bagi peserta didik di PKBM.
Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI menetapkan ketentuan dana personal hanya bisa digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp100.000 per bulan.
Berikut rincian bantuan KJP Plus Tahap II Gelombang I Tahun 2026 berdasarkan jenjang pendidikannya:
1. SD, MI, atau SDLB
Dana personal: Rp250.000 per bulan.
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp130.000 per bulan.
2. SMP, MTs, atau SMPLB
Dana personal: Rp300.000 per bulan.
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp170.000 per bulan.
3. SMA, MA, atau SMALB
Dana personal: Rp420.000 per bulan.
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp290.000 per bulan.
4. SMK
Dana personal: Rp450.000 per bulan.
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp240.000 per bulan.
5. PKBM
Dana personal KJP Plus: Rp300.000 per bulan.
Baca Juga: Rapelan PJLP Kapan Cair? Ini Penjelasannya
(MDP)
