KLJ Tahap 3 2024 Kapan Cair di Bank DKI? Ini Informasinya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pencairan bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2024 sudah memasuki tahap ketiga. Bantuan ini akan dicairkan langsung ke rekening Bank DKI milik penerima.
Dikutip dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, KLJ adalah bantuan sosial yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan hidup orang lanjut usia.
Melalui program KLJ, warga lanjut usia yang terdaftar akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan. Lantas, KLJ tahap 3 2024 kapan cair di Bank DKI? Simak informasinya di bawah ini.
KLJ Tahap 3 2024 Kapan Cair di Bank DKI?
Berdasarkan informasi dari Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta @dinsosdkijakarta, pencairan KLJ tahap 3 2024 sudah berlangsung sejak 5 September kemarin.
Kabarnya pencairan ini akan berlangsung hingga 30 September 2024. Penerima KLJ tahap 3 akan mendapatkan uang sebesar Rp600.000 di rekening Bank DKI miliknya.
Pengecekan status penerima KLJ bisa melalui portal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurut situs Dinas Sosial DKI Jakarta, berikut langkah-langkahnya.
Buka peramban pada perangkat lalu kunjungi tautan siladu.jakarta.go.id
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP lansia yang terdaftar di DKI Jakarta.
Pastikan nomor NIK atau KTP yang dimasukkan benar, lalu klik tombol 'Cek'.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data yang telah dimasukkan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH untuk Mengetahui Statusnya
Syarat Daftar KLJ
Tak semua warga lanjut usia dapat menerima Kartu Lansia Jakarta. Hanya warga yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan yang berhak menerima program ini.
Ketentuan terkait syarat penerima KLJ ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017. Berikut persyaratannya.
Warga DKI Jakarta berusia 60 tahun ke atas.
Berasal dari keluarga dengan status ekonomi rendah.
Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya kecil, sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari.
Lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur atau yang terlantar secara psikis serta sosial.
Sementara warga lansia yang memenuhi syarat penerima manfaat program KLJ tetapi tak terdaftar dalam Basis Data Terpadu dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Cara Daftar KLJ
Warga DKI Jakarta lanjut usia yang ingin mendapatkan Kartu Lansia Jakarta bisa mendaftar dengan mengikuti petunjuk di bawah ini yang dikutip dari situs Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di ponsel masing-masing.
Buka aplikasi 'Cek Bansos' di ponsel.
Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Pilih menu 'Registrasi'.
Ikuti arahan yang muncul di aplikasi tersebut hingga selesai, Anda akan diminta mengisi beberapa data, isilah dengan benar dan jujur.
Setelah registrasi berhasil, ketuk menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.
Lanjutkan untuk menyelesaikan proses registrasi.
(NDA)
