Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Kriteria SJPH untuk Memperoleh Sertifikat Halal Produk
8 November 2024 13:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) merupakan ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penerapan jaminan produk halal . Persyaratan sertifikat halal di Indonesia ini ditetapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal untuk produknya harus memenuhi seluruh kriteria yang mencakup lima aspek, yaitu komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, pemantauan dan evaluasi.
Kriteria SJPH
Mengacu pada Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal, berikut penjelasan mengenai 5 kriteria SJPH:
1. Komitmen dan Tanggung Jawab
Setiap pelaku usaha harus memiliki komitmen tertulis untuk menerapkan dan mengembangkan kriteria SJPH secara konsisten dan berkesinambungan, serta bertanggung jawab meminimalkan, menghilangkan segala sesuatu yang tidak halal, dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Bahan
Bahan merupakan unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk. Bahan-bahan ini berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, bahan yang dihasilkan dari proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetika. Jenis-jenis bahan ini mencakup:
ADVERTISEMENT
3. Proses Produk Halal
Pelaku usaha wajib menjaga kebersihan dan higienitasya, bebas dari najis dan bahan tidak halal. Hal ini mencakup bangunan, ruangan, mesin dan peralatan utama serta peralatan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan produk.
ADVERTISEMENT
4. Produk
Produk yang didaftarkan dapat berupa produk retail, non-retail, produk akhir atau produk antara (intermediate). Pelaku usaha wajib menghasilkan produk dari bahan halal, diproses dengan cara sesuai syariat Islam, menggunakan peralatan, fasilitas produksi, sistem pengemasan, penyimpanan, dan distribusi yang tidak terkontaminasi dengan bahan tidak halal.
Dalam pengemasan produk, pelaku usaha harus menggunakan desain, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar yang tidak bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.
5. Pemantauan dan Evaluasi
Pelaku usaha harus memiliki prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJPH. Audit internal harus dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun.
Perusahaan harus memelihara bukti pelaksanaan audit internal dan mengkaji ulang manajemen, serta melaporkannya ke BPJPH. Jika ditemukan kelemahan (tidak terpenuhinya kriteria) dalam audit internal, perusahaan harus mengidentifikasi akar penyebabnya dan memperbaikinya.
ADVERTISEMENT
(SA)