Konten dari Pengguna

KTP Hilang Bagaimana Cara Mengurusnya? Ini Syarat-syaratnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi memahami panduan KTP hilang bagaimana cara mengurusnya. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memahami panduan KTP hilang bagaimana cara mengurusnya. Foto: Pexels

KTP hilang bagaimana cara mengurusnya menjadi pertanyaan yang sering kali dilontarkan masyarakat. Pasalnya, terkadang musibah datang secara tidak terduga, mulai dari terselip, dompet terjatuh, hingga menjadi korban pencurian atau bencana alam.

Mengingat perannya yang sangat krusial, penting bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk mengurus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el) yang hilang. Dengan begitu, pemiliknya dapat melewati seluruh persyaratan administrasi, baik untuk mengakses layanan publik maupun keperluan lainnya.

Syarat Mengurus KTP Hilang

Ilustrasi memahami syarat mengurus KTP hilang. Foto: Pexels

Masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan KTP baru karena hilang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Mengacu pada Pasal 21 beleid tersebut, berikut syarat mengajukan penerbitan KTP baru karena hilang:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian.

  • Kartu keluarga (KK).

  • Dokumen perjalanan Republik Indonesia (RI) atau dokumen perjalanan bagi orang asing.

  • Kartu izin tinggal tetap (Kitap) bagi warga negara asing (WNA).

KTP Hilang Bagaimana Cara Mengurusnya?

Melansir laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga Kenyam, Papua Pegunungan, permohonan penerbitan KTP baru karena hilang dapat dilakukan secara luring (offline) dengan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Selain itu, permohonan juga bisa dilaksanakan secara daring (online) melalui situs atau aplikasi Dinas Dukcapil. Namun, pengurusan secara digital ini tergantung dari ketersediaan sistem elektronik di masing-masing dinas di daerah.

Proses pencetakan ulang KTP sejak pemberkasan berlangsung sekitar 7 hari kerja, tetapi bisa bervariasi di setiap lokasi. Untuk biayanya, penduduk tidak dipungut biaya administrasi dan biaya lainnya atau gratis.

Berikut alur mengurus KTP hilang:

1. Cara Mengurus KTP Hilang Offline

  • Siapkan dokumen yang dipersyaratkan.

  • Datang ke kantor Disdukcapil kecamatan atau kabupaten/kota.

  • Sejumlah daerah juga sudah ada yang membuka layanan cetak di kantor desa/kelurahan. Pengurusan KTP hilang juga bisa dilakukan di luar domisili tanpa perlu pulang kampung.

  • Ambil nomor antrean di kantor Disdukcapil.

  • Isi formulir dan serahkan dokumen.

  • Lakukan proses perekaman atau verifikasi data.

  • KTP baru akan dicetak.

2. Cara Mengurus KTP Hilang Online

  • Akses portal resmi Disdukcapil melalui situs atau aplikasi. Sebagai contoh, bagi masyarakat di Kota Surabaya, Jawa Timur, dapat memanfaatkan aplikasi Klampid New Generation (KNG).

  • Ajukan permohonan cetak ulang KTP yang hilang.

  • Unggah beberapa dokumen.

  • Sistem akan melakukan verifikasi data dan kelengkapan dokumen.

  • KTP kemudian dicetak dan dikirimkan ke kelurahan/desa.

  • Pemohon bisa mengambil KTP tersebut di lokasi yang telah ditentukan.

Dengan memahami panduan KTP hilang bagaimana cara mengurusnya, masyarakat tidak perlu lagi merasa panik atau bingung ketika menghadapi situasi darurat seperti ini. Masyarakat kini dapat langsung mendatangi kantor Disdukcapil atau memanfaatkan layanan aplikasi online secara mandiri.

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Rusak yang Wajib Diketahui Masyarakat

(MDP)