Konten dari Pengguna

Landasan Hukum Dibuatnya APBN, Pengertian, Tujuan, dan Fungsinya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi anggaran belanja negara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anggaran belanja negara. Foto: Shutterstock

Di Indonesia, rencana belanja negara disusun setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam ketentuan pembuatannya, APBN mengacu pada dasar hukum yang mengaturnya.

Landasan hukum dibuatnya APBN yaitu terdapat dalam salah satu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Apa itu? Simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas untuk mengetahui informasi lengkapnya.

Daftar isi

Pengertian dan Tujuan APBN

Ilustrasi landasan hukum dibuatnya APBN. Foto: pixabay

Merujuk Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN didefinisikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Biasanya, APBN dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember tahun anggaran. Alam S. menerangkan dalam buku Ekonomi Jilid 2, APBN memuat besarnya penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan dalam tahun anggaran yang direncanakan.

Penyusunan APBN dilakukan agar pengeluaran dan penerimaan negara lebih seimbang. Dengan demikian, peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, serta pertumbuhan ekonomi pun akan tercapai. Sehingga, dapat tercipta masyarakat yang adil dan makmur.

Baca juga: Bagaimana Mekanisme Penyusunan APBN? Ini Tahapannya

Landasan Hukum Dibuatnya APBN

Berdasarkan keterangan dalam laman resmi Kementerian Keuangan RI, landasan hukum mengenai APBN selalu didasarkan pada UUD 1945, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3). Pasal tersebut berbunyi:

1. Pasal 23 Ayat (1)

Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Pasal 23 Ayat (2)

Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah bersama dengan DPR menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN untuk nantinya ditetapkan, sehingga akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengelola APBN dan bagi DPR sebagai alat pengawasan.

3. Pasal 23 Ayat (3)

Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Hal ini dipertegas dalam UU No. 17 tahun 2003 pasal 15 ayat (6) yang berbunyi: “Apabila DPR tidak menyetujui RUU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran sebelumnya.

Fungsi APBN

Ilustrasi anggaran belanja negara. Foto: Unsplash

APBN dilaksanakan berdasarkan kepercayaan bahwa sektor ekonomi pemerintah sangat dibutuhkan untuk melaksanakan Trilogi Pembangunan, yaitu pertumbuhan, pemerataan, dan stabilisasi.

Trilogi Pembangunan ini merupakan realisasi dari teori fungsi fiskal. Berikut penjelasannya seperti dikutip dari buku Membuka Cakrawala Ekonomi terbitan PT Grafindo Media Pratama:

1. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi adalah fungsi dalam penyediaan barang publik (seperti jembatan, jalan raya, penerangan, pertahanan, dan keamanan) yang diharapkan menghasilkan dampak menguntungkan. Misalnya, meningkatnya kegiatan investasi yang sangat dibutuhkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi.

2. Fungi Distribusi

Fungsi distribusi adalah fungsi dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat serta pemerataan pembangunan. Instrumen yang digunakan adalah pajak dan subsidi, yang dapat memengaruhi atau mengarahkan keinginan kerja dan konsumsi masyarakat.

3. Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilisasi adalah fungsi dalam rangka menciptakan kestabilan ekonomi, pertahanan keamanan, dan lain-lain. Fungsi ini bersifat antisiklis.

Misalnya, jika negara dalam keadaan resesi (pertumbuhan ekonomi menurun), sebaiknya ditempuh kebijakan anggaran yang defisit, untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi.

Adapun dalam kondisi perekonomian yang membaik, sebaiknya ditempuh kebijakan anggaran surplus untuk menekan laju inflasi.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa pengertian APBN menurut undang-undang nomor 17 tahun 2003?
chevron-down

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN didefinisikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

APBN berisi apa saja?
chevron-down

APBN memuat besarnya penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan dalam tahun anggaran yang direncanakan.

Bagaimana jika RAPBN yang diajukan pemerintah ditolak DPR?
chevron-down

Apabila RAPBN ditolak, maka pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya.