Konten dari Pengguna

Bagaimana Mekanisme Penyusunan APBN? Ini Tahapannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
7 Januari 2023 12:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perwakilan fraksi partai menyampaikan pandangan atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas RUU APBN TA 2020 kepada Kemenkeu pada Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan fraksi partai menyampaikan pandangan atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas RUU APBN TA 2020 kepada Kemenkeu pada Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
APBN atau anggaran pendapatan dan belanja negara adalah daftar yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah. Di Indonesia, periode APBN dimulai dari 1 Januari sampai 31 Desember.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Membina Kompetensi Ekonomi untuk Kelas XI tulisan Eeng AHmad dan Epi Indriani, penyusunan APBN dilakukan agar pengeluaran dan penerimaan negara lebih seimbang.
Dengan demikian, peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, serta pertumbuhan ekonomi pun akan tercapai. Semua itu ditujukan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Penyusunan APBN didasarkan pada ketentuan Amandemen Undang-Undang Dasar 195 Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3). Lalu, bagaimana mekanisme penyusunan APBN tersebut?

Mekanisme Penyusunan APBN

Ilustrasi mekanisme penyusunan APBN. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dirangkum dari buku Pasti Bisa Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI susunan Tim Ganesha Operation, mekanisme penyusunan APBN dilakukan dengan tahap-tahap berikut:

1. Tahap Pendahuluan

Tahap ini meliputi:
ADVERTISEMENT

2. Tahap Pengajuan, Pembahasan, dan Pelaksanaan APBN

RAPBN yang telah disusun akan diajukan presiden kepada DPR. Kemudian, panitia anggaran dan menteri keuangan akan membahas bersama apakah RAPBN tersebut diterima atau ditolak.
Jika RAPBN diterima, pembahasan ini akan menghasilkan APBN yang di dalamnya memuat satuan anggaran. Sedangkan jika ditolak, pemerintah akan menggunakan APBN tahun sebelumnya.
Pelaksanaan APBN sendiri dilakukan dengan mengikuti pedoman yang ada pada keputusan presiden (keppres). Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek di setiap kementerian dan lembaga mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).

3. Tahap Pengawasan APBN

Suasana rapat paripurna DPR RI membahas RUU tentang APBN 2020. Foto: Herasmaranindar/kumparan
Pelaksanaan APBN yang disetujui akan diawasi oleh pengawas eksternal yang berwenang, yakni Badan Pengawas Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan lalu diserahkan kepada DPR dan DPD.
Selain pengawas eksternal, ada pula pengawas internal pemerintah yang bertugas mengawasi pelaksanaan APBN secara langsung. Pengawas ini terdiri dari aparat pemerintah, seperti atasan dari pimpinan proyek, atasan langsung bendaharawan, biro keuangan kementerian/lembaga, hingga Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
ADVERTISEMENT

4. Tahap Pertanggungjawaban APBN

Setelah dilakukan pengawasan oleh pengawas eksternal maupun internal, menteri keuangan akan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Laporan ini disampaikan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) paling lambat lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran bersangkutan.
Sebelumnya, laporan harus diaudit terlebih dulu oleh BPK. Jika disetujui, RUU PAN akan diajukan ke DPR. DPR melalui Komisi APBN kemudian meneliti pertanggungjawaban APBN.
Selanjutnya, RUU PAN tersebut mendapat pengesahan oleh DPR menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun anggaran bersangkutan.
(ADS)