Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bagaimana Mekanisme Penyusunan APBN? Ini Tahapannya
7 Januari 2023 12:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Membina Kompetensi Ekonomi untuk Kelas XI tulisan Eeng AHmad dan Epi Indriani, penyusunan APBN dilakukan agar pengeluaran dan penerimaan negara lebih seimbang.
Dengan demikian, peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, serta pertumbuhan ekonomi pun akan tercapai. Semua itu ditujukan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Penyusunan APBN didasarkan pada ketentuan Amandemen Undang-Undang Dasar 195 Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3). Lalu, bagaimana mekanisme penyusunan APBN tersebut?
Mekanisme Penyusunan APBN
Dirangkum dari buku Pasti Bisa Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI susunan Tim Ganesha Operation, mekanisme penyusunan APBN dilakukan dengan tahap-tahap berikut:
1. Tahap Pendahuluan
Tahap ini meliputi:
ADVERTISEMENT
2. Tahap Pengajuan, Pembahasan, dan Pelaksanaan APBN
RAPBN yang telah disusun akan diajukan presiden kepada DPR. Kemudian, panitia anggaran dan menteri keuangan akan membahas bersama apakah RAPBN tersebut diterima atau ditolak.
Jika RAPBN diterima, pembahasan ini akan menghasilkan APBN yang di dalamnya memuat satuan anggaran. Sedangkan jika ditolak, pemerintah akan menggunakan APBN tahun sebelumnya.
Pelaksanaan APBN sendiri dilakukan dengan mengikuti pedoman yang ada pada keputusan presiden (keppres). Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek di setiap kementerian dan lembaga mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).
3. Tahap Pengawasan APBN
Pelaksanaan APBN yang disetujui akan diawasi oleh pengawas eksternal yang berwenang, yakni Badan Pengawas Keuangan (BPK ). Hasil pemeriksaan lalu diserahkan kepada DPR dan DPD.
Selain pengawas eksternal, ada pula pengawas internal pemerintah yang bertugas mengawasi pelaksanaan APBN secara langsung. Pengawas ini terdiri dari aparat pemerintah, seperti atasan dari pimpinan proyek, atasan langsung bendaharawan, biro keuangan kementerian/lembaga, hingga Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
ADVERTISEMENT
4. Tahap Pertanggungjawaban APBN
Setelah dilakukan pengawasan oleh pengawas eksternal maupun internal, menteri keuangan akan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Laporan ini disampaikan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) paling lambat lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran bersangkutan.
Sebelumnya, laporan harus diaudit terlebih dulu oleh BPK. Jika disetujui, RUU PAN akan diajukan ke DPR. DPR melalui Komisi APBN kemudian meneliti pertanggungjawaban APBN.
Selanjutnya, RUU PAN tersebut mendapat pengesahan oleh DPR menjadi UU Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun anggaran bersangkutan.
(ADS)