Konten dari Pengguna

Lapisan Tarif PPh 21, Ini Rincian Terbarunya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
27 Oktober 2023 13:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 1 Maret 2024 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Per Januari 2022, pemerintah telah menetapkan perubahan pada lapisan tarif PPh 21. Perubahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
ADVERTISEMENT
Pajak penghasilan pasal 21, atau yang lebih dikenal dengan PPh 21, dapat diartikan sebagai suatu potongan pajak yang dilakukan atas penghasilan seorang pegawai.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PPh 21, mulai dari pengertian, lapisan tarif, besaran potongan, hingga cara menghitungnya, simak uraian artikel di bawah ini.

Pengertian PPh 21

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
Mengutip buku Akuntansi Zakat, Infak, & Sedekah yang ditulis Syawal Harianto, PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Adapun penghasilan yang dimaksud berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Sementara itu, pekerja atau pegawai yang termasuk ke dalam kategori subjek pajak telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016, di antaranya:
ADVERTISEMENT

Lapisan Tarif PPh 21

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, lapisan tarif PPh 21 kini telah bertambah satu, sehingga menjadi lima lapisan dari yang semula hanya empat lapisan. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT

Cara Menghitung PPh 21

Ilustrasi menghitung PPh 21. Foto: Pexels
Setelah mengetahui lapisan tarif PPh 21 dan besaran potongannya, penting juga untuk mempelajari cara menghitungnya. Berikut contoh kasusnya:
Seorang karyawan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp10.000.000 dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0). Maka, cara menghitung PPh 21 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Hitung penghasilan bersih selama setahun

Jumlah bulan dalam setahun x penghasilan bulanan x PPh 21
= 12 x Rp10.000.000 x 5%
= Rp120.000.000 x 5%
= Rp6.000.000.
Jadi, penghasilan bersih dalam setahunnya adalah Rp120.000.000 - Rp6.000.000 = Rp114.000.000

2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Bersih Setahun – PTKP TK/0
= Rp114.000.000 - Rp54.000.000
= Rp60.000.000.
Untuk PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
Maka, PPh 21 per bulannya adalah = Rp3.000.000 / 12 = Rp250.000.
(NDA)