Konten dari Pengguna

Lapisan Tarif PPh 21, Ini Rincian Terbarunya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels

Per Januari 2022, pemerintah telah menetapkan perubahan pada lapisan tarif PPh 21. Perubahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pajak penghasilan pasal 21, atau yang lebih dikenal dengan PPh 21, dapat diartikan sebagai suatu potongan pajak yang dilakukan atas penghasilan seorang pegawai.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PPh 21, mulai dari pengertian, lapisan tarif, besaran potongan, hingga cara menghitungnya, simak uraian artikel di bawah ini.

Pengertian PPh 21

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels

Mengutip buku Akuntansi Zakat, Infak, & Sedekah yang ditulis Syawal Harianto, PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Adapun penghasilan yang dimaksud berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Sementara itu, pekerja atau pegawai yang termasuk ke dalam kategori subjek pajak telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016, di antaranya:

  • Pegawai tetap.

  • Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli waris dari pihak penerima.

  • Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.

  • Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.

  • Mantan pegawai yang masih menerima penghasilan secara berkala.

  • Wajib pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.

Baca juga: Mengenal Bukti Potong PPh 21 dan Jenis-jenisnya

Lapisan Tarif PPh 21

Ilustrasi pajak. Foto: Pexels

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, lapisan tarif PPh 21 kini telah bertambah satu, sehingga menjadi lima lapisan dari yang semula hanya empat lapisan. Berikut rinciannya:

  1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp60.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 5%.

  2. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 15%.

  3. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000, dikenakan tarif PPh 21 sebesar 25%.

  4. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 35%.

  5. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif PPh 21 sebesar 35%.

Cara Menghitung PPh 21

Ilustrasi menghitung PPh 21. Foto: Pexels

Setelah mengetahui lapisan tarif PPh 21 dan besaran potongannya, penting juga untuk mempelajari cara menghitungnya. Berikut contoh kasusnya:

Seorang karyawan memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp10.000.000 dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0). Maka, cara menghitung PPh 21 adalah sebagai berikut:

1. Hitung penghasilan bersih selama setahun

Jumlah bulan dalam setahun x penghasilan bulanan x PPh 21

= 12 x Rp10.000.000 x 5%

= Rp120.000.000 x 5%

= Rp6.000.000.

Jadi, penghasilan bersih dalam setahunnya adalah Rp120.000.000 - Rp6.000.000 = Rp114.000.000

2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Bersih Setahun – PTKP TK/0

= Rp114.000.000 - Rp54.000.000

= Rp60.000.000.

Untuk PPh 21 terutang setahun = 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000

Maka, PPh 21 per bulannya adalah = Rp3.000.000 / 12 = Rp250.000.

(NDA)