Konten dari Pengguna

Laporan Keuangan Konsolidasi: Pengertian, Kriteria dan Prosedur Penyusunannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi laporan keuangan konsolidasi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi laporan keuangan konsolidasi. Foto: Pexels

Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), laporan keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan dari seluruh bagian perusahaan yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi.

Eddy Winarso dan Nunung Nuryani menerangkan dalam buku bertajuk Akuntansi Keuangan Lanjutan Berbasis IFRS dan SAK Terbaru, laporan keuangan konsolidasi merupakan laporan keuangan yang menyajikan hasil operasi dan posisi keuangan dari dua atau lebih entitas legal yang terpisah.

Meski entitasnya terpisah, penyajian laporan keuangan konsolidasinya tetap dijadikan satu, sehingga hasilnya menyeluruh. Oleh karena itu, laporan ini umumnya dibuat secara strategis oleh perusahaan yang memiliki anak perusahaan. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Kriteria Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi

Ilustrasi menyusun laporan keuangan konsolidasi. Foto: Pexels

Mengutip buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 1 September 2007 oleh Iai, laporan keuangan konsolidasi menggabungkan seluruh perusahaan yang dikendalikan oleh induk perusahaan, kecuali anak perusahaan dengan kriteria berikut:

  1. Pengendalian dimaksudkan untuk sementara, karena saham anak perusahaan dibeli dengan tujuan untuk dijual atau dialihkan dalam jangka pendek;

  2. Anak perusahaan dibatasi oleh suatu restriksi jangka panjang sehingga memengaruhi secara signifikan kemampuannya dalam mentransfer dana kepada induk perusahaan.

Anak perusahaan yang tidak dikonsolidasikan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh induk perusahaan sebagaimana anak perusahaan lainnya, sesuai dengan PSAK No. 13 (1994) tentang Akuntansi untuk Investasi.

Pengendalian (control) dianggap ada apabila induk perusahaan memiliki, baik secara langsung atau tidak langsung (melalui anak perusahaan), lebih dari 50% hak suara pada suatu perusahaan.

Walaupun suatu perusahaan memiliki hak suara 50% atau kurang, pengendalian tetap dianggap ada apabila dapat dibuktikan dengan adanya salah satu kondisi berikut:

  • Mempunyai hak suara lebih dari 50% berdasarkan perjanjian dengan investor

  • Mempunyai hak untuk mengatur dan menentukan kebijakan finansial dan operasional perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;

  • Mampu menunjuk atau memberhentikan mayoritas pengurus perusahaan;

  • Mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus.

Anak perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha yang berbeda dengan kegiatan perusahaan lainnya dalam kelompok perusahaan tersebut harus tetap dikonsolidasikan. Dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasi harus diungkapkan kegiatan usaha khusus dari anak perusahaan tersebut.

Baca juga: Mengenal Laporan Keuangan yang Berisi Harta, Utang, dan Modal

Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi

Ilustrasi menyusun laporan keuangan konsolidasi. Foto: Pexels

Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, laporan keuangan induk perusahaan dan anak perusahaan digabungkan satu per satu dengan menjumlahkan unsur-unsur sejenis dari aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban.

Agar laporan keuangan konsolidasi dapat menyajikan informasi keuangan dari kelompok perusahaan tersebut sebagai satu kesatuan ekonomi, maka perlu dilakukan langkah-langkah yang dikutip dari buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 1 September 2007 oleh Iai berikut ini:

  • Saldo nilai tercatat (carrying amount) penyertaan induk perusahaan pada masing-masing anak perusahaan dieliminasi dengan ekuitas anak perusahaan yang menjadi bagian induk perusahaan.

  • Saldo antarperusahaan dan transaksi antarperusahaan dalam kelompok perusahaan tersebut, termasuk penjualan, beban, dan dividen harus dieliminasi seluruhnya.

  • Kerugian dan keuntungan yang belum direalisasi (unrealized profits) yang berasal dari transaksi antarperusahaan harus dieliminasi.

  • Hak minoritas dalam laba bersih disajikan sebagai pengurang dari laba bersih konsolidasi untuk mendapatkan jumlah laba bersih yang menjadi hak pemegang saham induk perusahaan.

  • Hak minoritas dalam aset bersih disajikan tersendiri dalam neraca konsolidasi, di antara ekuitas dan kewajiban. Hak minoritas dalam aset bersih terdiri atas:

  1. Suatu jumlah pada saat terjadinya penggabungan usaha, yang dihitung dengan cara yang ditentukan dalam PSAK No. 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha; dan

  2. Bagian pemegang saham minoritas atas perubahan ekuitas yang terjadi setelah tanggal penggabungan usaha.

(NDA)