Laporan Tahunan AHU bagi PT, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap Perseroan Terbatas (PT) harus menyampaikan Laporan Tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Bagi perseroan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, Ditjen AHU memberikan perpanjangan waktu penyampaian Laporan Tahunan periode 2025 hingga Desember 2026.
Meski demikian, perseroan yang belum menyampaikan laporan hingga batas waktu yang ditentukan tetap akan dikenai sanksi administratif. Berdasarkan pengumuman Ditjen AHU, sanksi tersebut diberlakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH.
Laporan Tahunan AHU
Selain ketentuan mengenai jadwal penyampaian dan pemberlakuan sanksi, terdapat sejumlah hal lain yang perlu diperhatikan oleh setiap perusahaan dalam memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Tahunan. Mengutip unggahan akun Instagram resmi Ditjen AHU, @djahu_kemenkum, pada Selasa (27/1), berikut beberapa ketentuan penting terkait penyampaian Laporan Tahunan perseroan.
1. Batas Waktu Penyampaian Akta
Mulai 1 November 2026, akta notaris mengenai persetujuan atas Laporan Tahunan wajib disampaikan melalui SABH paling lambat 30 hari sejak tanggal penandatanganan.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
2. Biaya Penyampaian Masih Rp0 (Gratis)
Perseroan tidak perlu mengeluarkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penyampaian Laporan Tahunan. Pasalnya, tarif PNBP untuk layanan tersebut ditetapkan sebesar Rp0,00 hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2026 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
3. Jadwal Penyampaian Laporan Tahunan Periode 2026
Untuk periode pelaporan berikutnya, Laporan Tahunan tahun buku 2026 mulai dapat disampaikan melalui SABH pada 2 Januari hingga 30 Juni 2027.
Sementara itu, bagi PT yang didirikan pada 2026 atau belum menyelesaikan tahun buku 2026, kewajiban penyampaian Laporan Tahunan dilakukan pada periode pelaporan tahun selanjutnya.
Sanksi Administratif bagi PT yang Belum Menyampaikan Laporan Tahunan
Bagi perseroan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, Ditjen AHU tetap akan memberlakukan sanksi administratif apabila Laporan Tahunan tidak disampaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Pemberian sanksi dilakukan melalui dua tahapan, yaitu:
Teguran tertulis, yang diberikan pada 1–31 Desember 2026.
Pemblokiran akses SABH, yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2027.
Setiap PT diimbau untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan periode 2025 melalui SABH sebelum batas waktu berakhir. Dengan demikian, perseroan dapat memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus menghindari sanksi administratif.
Baca Juga: Pajak Pembalut Viral di Media Sosial, Bagaimana Ketentuannya?
(SA)
