Konten dari Pengguna

Pajak Pembalut Viral di Media Sosial, Bagaimana Ketentuannya?

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas pajak pembalut. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas pajak pembalut. Foto: Pexels

Topik mengenai pajak pembalut kini menjadi perbincangan hangat di sejumlah kanal jejaring sosial. Sebuah akun media sosial menyoroti penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk kebutuhan bulanan wanita saat masa haid itu.

“Ciwi ciwi pembalut ternyata kena PPN. Bukan produk bebas pajak,” tulis akun Threads @mooc*****, Senin, 26 Oktober 2026.

Lantas, bagaimana ketentuan hukum mengenai pajak pembalut di Indonesia?

Ketentuan Pajak Pembalut

Ilustrasi memahami ketentuan pajak pembalut. Foto: Pexels

Melansir laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), semua jenis produk pembalut, mulai dari pembalut sekali pakai (pads), tampon, hingga cangkir menstruasi (menstrual cup), termasuk kategori barang yang dikenai PPN.

Adapun sejak 1 Januari 2025, besaran tarif PPN resmi naik menjadi 12 persen. Meskipun begitu, kalkulasi Barang Kena Pajak (BKP) di luar jenis mewah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain, yaitu 11/12 dari harga penjualan. Melalui rumus tersebut, beban PPN untuk produk nonmewah pada kenyataannya tetap senilai 11 persen dari harga penjualan.

Pihak pemerintah tidak mencantumkan pembalut ke dalam kelompok kebutuhan pokok yang mendapat pembebasan PPN. Dengan demikian, pembalut dan produk sanitasi lainnya masih menjadi BKP.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, kebutuhan pokok yang bebas PPN harus memenuhi kriteria berupa diperlukan oleh banyak orang.

Barang ini menyangkut hajat hidup rakyat dengan skala pemenuhan yang tinggi dan menjadi aspek pendukung kesejahteraan. Jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah beras dan gabah, sagu, jagung, daging, buah-buahan, serta beberapa bahan pangan lain.

Daftar Negara Bebas Pajak Pembalut

Beberapa negara tercatat pernah memangkas atau justru meniadakan pengenaan pajak atas pembalut wanita, antara lain:

1. Nepal

Mengutip Kathmandu Post, Mahkamah Agung Nepal telah menetapkan langkah untuk mencabut pengenaan pajak terhadap pembalut wanita pada pertengahan 2026.

Kebijakan baru ini resmi ditetapkan setelah masa tunggu selama empat tahun sejak dua mahasiswa dari Sekolah Hukum Kathmandu, Shreena Nepal dan Abhyuday Bhetwal, mengajukan gugatan pada 10 Agustus 2021.

Aturan ini menyebabkan tarif jual pembalut di Nepal mengalami penurunan hingga kira-kira 18 persen. Sebagai perbandingan, satu bungkus yang semula seharga 60 rupee sekarang bisa didapatkan dengan 50 rupee seusai penghapusan pajak diterapkan.

2. Jerman

Berdasarkan informasi dari laman ifo Institute (Institut untuk Penelitian Ekonomi atau Institut für Wirtschaftsforschung), PPN untuk pembalut menstruasi dan tampon di Jerman turun pada 2020 dari 19 persen ke angka 7 persen.

Langkah tersebut diambil guna mengurangi ketidakadilan tarif pajak bagi perempuan saat berbelanja produk kebersihan pribadi.

3. Malaysia

Mengutip pemberitaan Malay Mail, produk perawatan kebersihan pribadi termasuk ke dalam jajaran 5.443 barang konsumsi harian yang tidak terkena Pajak Penjualan dan Jasa (Sales and Services Tax/SST) Malaysia.

Sebab itulah, pembalut wanita, tampon, hingga pelapis celana dalam terbebas dari pemotongan tarif tambahan sebesar lima persen maupun sepuluh persen.

Sebelumnya, di bawah sistem Pajak Barang dan Jasa (PPN) Barisan Nasional, produk menstruasi dikenakan tarif enam persen dan dimasukkan ke dalam kelompok produk kesehatan dan kecantikan.

Usai mendapat pembebasan pungutan, pembalut wanita sekarang dikelompokkan ke dalam kategori barang manufaktur lain.

Baca Juga: Pajak Pemutaran Film di Jakarta Turun 50 Persen, Ini Alasan dan Ketentuannya

(MDP)