Konten dari Pengguna

Pajak Pemutaran Film di Jakarta Turun 50 Persen, Ini Alasan dan Ketentuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas pajak pemutaran film nasional di ibu kota turun 50 persen. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas pajak pemutaran film nasional di ibu kota turun 50 persen. Foto: Pexels

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, pajak pemutaran film nasional di ibu kota turun 50 persen. Dia menyebut keringanan ini telah diatur secara resmi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub), yang ditetapkan pada Jumat, 19 Juni 2026 lalu.

Beleid yang dimaksud adalah Kepgub DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional.

Alasan Pajak Pemutaran Film di Jakarta Turun 50 Persen

Ilustrasi memahami alasan pajak pemutaran film di Jakarta turun 50 persen. Foto: Pexels

Pramono menguraikan bahwa sekarang ini kira-kira 80 persen rumah produksi film Indonesia berpusat di Jakarta. Oleh karena itu, ia bercita-cita angka tersebut terus meningkat berkat adanya potongan pajak yang lebih memikat daripada daerah lainnya.

“Kami tidak ingin Jakarta sekadar menjadi tempat menonton film. Kami ingin Jakarta menjadi tempat lahirnya karya-karya film terbaik,” kata Pramono dalam sambutannya pada acara The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE 2026) di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026, seperti dikutip dari Antara.

Dia menghendaki kemudahan pajak bioskop ini mampu menggaet lebih banyak aktivitas pembuatan film ke ibu kota, sehingga memberi efek positif bagi perekonomian Jakarta.

Sebelumnya, ia turut berharap agar Jakarta dapat tumbuh sebagai kota sinema, menyerupai Busan yang dikenal sebagai kota sinema di Korea Selatan. Dia yakin Jakarta sanggup merealisasikan hal itu lantaran ditunjang oleh kesiapan prasarana daripada wilayah lain.

Ia merujuk pada catatan data Oxford Economics Global City 2026, yang memperlihatkan Jakarta sukses menempati urutan ke-140 dari 1.000 kota di dunia. Di samping itu, ibu kota meraih peringkat ke-15 sebagai kota dengan transportasi terbaik, melampaui London, Inggris.

Faktor-faktor inilah yang memperkuat keyakinannya bahwa Jakarta mampu menjelma menjadi pusat sinema di skala nasional bahkan sampai tingkat Asia Tenggara.

Pramono pun menginginkan Jakarta bisa memperkokoh tatanan dunia film, sehingga mampu memunculkan bakat-bakat baru, penanaman modal, sarana pendukung, pembuatan karya, hingga jejaring antarnegara.

Ketentuan Pajak Pemutaran Film di Jakarta Turun 50 Persen

Berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026, pemotongan pokok pajak untuk jasa kesenian dan hiburan pada penayangan film nasional ditetapkan sebesar 50 persen dari nilai pokok pajak.

Penyerahan sebesar 50 persen dari hasil pemotongan pokok pajak ini disalurkan kepada pembuat film nasional melalui lembaga yang didirikan atau ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta.

Pembuat film nasional yang dimaksud mencakup perusahaan atau badan usaha yang beroperasi dalam pembuatan sinema di Indonesia. Ketentuan ini berlaku baik bagi PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN maupun pihak swasta.

Sementara itu, penanggung pajak wajib menyetorkan insentif pajak penayangan film tersebut dengan menyertakan bukti serah terima ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak daerah pada tiap periode pajak.

Baca Juga: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Cek Penjelasannya

(MDP)