Latar Belakang OJK, Tugas, dan Wewenangnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Latar belakang OJK atau Otoritas Jasa Keuangan didasarkan pada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tujuannya, untuk mendukung kepentingan sektor jasa keuangan, sehingga akan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.
Untuk mengetahui informasi seputar OJK lebih rinci, simak latar belakang, tugas, wewenang, dan visi misi dari lembaga negara tersebut yang dijabarkan di bawah ini.
Latar Belakang OJK
Mengutip www.ojk.go.id, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Sebelumnya, tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal dilakukan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun, pada 31 Desember 2012 tugas tersebut diemban oleh OJK.
Selain itu, pada 31 Desember 2013, tugas pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.
Mengutip buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya: Teori dan Aplikasi oleh Fahmi, secara umum, OJK didirikan untuk menggantikan peran BAPEPAM-LK guna mengawasi secara ketat lembaga keuangan. Contohnya, perbankan, pasar modal, reksa dana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan asuransi.
Tujuan Pendirian OJK
Merujuk skripsi Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Lembaga Pengawas Perbankan terhadap Perkembangan Kinerja Keuangan di BPRS Bandar Lampung oleh Rahmayuni, terdapat empat tujuan pendirian OJK secara normatif, yakni:
Meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan.
Menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
Meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan.
Melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan.
Wewenang OJK
Mengutip skripsi yang sama, OJK memiliki wewenang dalam hal pengawasan dan peraturan lembaga keuangan bank yang meliputi:
Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, serta pencabutan izin usaha bank.
Kegiatan usaha bank, antara lain, sumber dana, penyediaan dana dan aktivitas di bidang jasa.
Pengaruh dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
Pengaturan dan pengawasan bank seputar aspek kehati-hatian bank yang meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang, pencegah pembiayaan terorisme dan kejahatan bank, serta pemeriksaan bank.
Demikian latar belakang OJK, tugas, dan wewenangnya sebagai lembaga negara. Semoga bermanfaat.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Apakah OJK lembaga yang terikat dengan pihak lain?

Apakah OJK lembaga yang terikat dengan pihak lain?
OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain.
Aspek kesehatan bank meliputi apa saja?

Aspek kesehatan bank meliputi apa saja?
Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
Apa dasar pembentukan OJK?

Apa dasar pembentukan OJK?
Dasar pembentukan OJK adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
