Konten dari Pengguna

Latar Belakang OJK, Tugas, dan Wewenangnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
8 Mei 2023 15:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Latar Belakang OJK. Foto: https://sitpakd.ojk.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Latar Belakang OJK. Foto: https://sitpakd.ojk.go.id
ADVERTISEMENT
Latar belakang OJK atau Otoritas Jasa Keuangan didasarkan pada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tujuannya, untuk mendukung kepentingan sektor jasa keuangan, sehingga akan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui informasi seputar OJK lebih rinci, simak latar belakang, tugas, wewenang, dan visi misi dari lembaga negara tersebut yang dijabarkan di bawah ini.

Latar Belakang OJK

Ilustrasi Latar Belakang OJK. Foto: Pexels.com/Karolina Grabowska
Mengutip www.ojk.go.id, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Sebelumnya, tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal dilakukan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun, pada 31 Desember 2012 tugas tersebut diemban oleh OJK.
Selain itu, pada 31 Desember 2013, tugas pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya: Teori dan Aplikasi oleh Fahmi, secara umum, OJK didirikan untuk menggantikan peran BAPEPAM-LK guna mengawasi secara ketat lembaga keuangan. Contohnya, perbankan, pasar modal, reksa dana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan asuransi.

Tujuan Pendirian OJK

Ilustrasi Tujuan Pendirian OJK. Foto: Pexels.com/Pixabay
Merujuk skripsi Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Lembaga Pengawas Perbankan terhadap Perkembangan Kinerja Keuangan di BPRS Bandar Lampung oleh Rahmayuni, terdapat empat tujuan pendirian OJK secara normatif, yakni:

Wewenang OJK

Ilustrasi Wewenang OJK. Foto: Pexels.com/Sora Shimazaki
Mengutip skripsi yang sama, OJK memiliki wewenang dalam hal pengawasan dan peraturan lembaga keuangan bank yang meliputi:
ADVERTISEMENT
Demikian latar belakang OJK, tugas, dan wewenangnya sebagai lembaga negara. Semoga bermanfaat.
(MQ)